Wisatawan Mancanegara ke Bali Mulai Dibuka, Persiapan Sebelumnya Sudah Diperkuat

ETIndonesia- Pembukaan perjalanan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai dibuka pada Kamis (14/10/2021) untuk wisatawan mancanegara (wisman).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan sebelumnya pemerintah terus memperkuat persiapan jelang pembukaan tersebut.

Menparekraf Sandiaga Uno saat weekly press briefing di Desa Wisata Ngalenggeran, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (11/10/2021) menjelaskan, pada Sabtu (9/10/2021)  telah dilakukan simulasi kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai yang diselenggarakan oleh Kemenhub, Kemenkes, AP1, Otoritas Bandara, dan dipantau oleh Pemda Bali. 

“Bali masih menjadi top of mind wisman di seluruh dunia. Kami turut memantau untuk memberikan masukan. Setelah penumpang diizinkan keluar bandara dengan hasil PCR negatif, akan dikoordinasikan oleh Bali Tourism Board untuk menuju tempat karantina. Kami juga telah memperkuat persiapan dari Pre Departure Requirement hingga On arrival Requirement,” kata Menparekraf Sandiaga dalam keterangan persnya.

Selain itu, lanjut Menparekraf Sandiaga, pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi. Kemudian komitmen implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi, produk wisata berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size. Pemprov Bali merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Terkait penentuan dan persetujuan negara, Kemenparekraf masih terus berkoordinasi dengan Kemenkes, Satgas COVID-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu.

Pada beberapa waktu lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan 6 negara yang saat ini diperbolehkan masuk ke tanah air yaitu Tiongkok, Korsel, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

Adapun beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, mengunduh, dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

Saat on arrival requirement, wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi. 

Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina. 

“Untuk karantina sendiri, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari namun belum final decision. Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari,” kata Menparekraf Sandiaga. (Kemenparkeraf/asr)