AS Terapkan Peraturan untuk Penerbangan Internasional, Penumpang dari 33 Negara Harus Divaksinasi Penuh

Li Linzhao – NTD melaporkan dari New York

Amerika Serikat mulai menerapkan peraturan masuk penerbangan internasional baru pada Senin (8/11/2021) mewajibkan penumpang dari 33 negara untuk divaksinasi sepenuhnya sebelum mereka dapat masuk ke AS.

Itu setelah AS menutup perbatasannya karena epidemi COVID-19 selama lebih dari satu setengah tahun. Kini AS menerapkan kebijakan imigrasi baru untuk penumpang penerbangan internasional yang masuk. 

Peraturan ini berlaku untuk total 33 negara termasuk Tiongkok, India, Brasil, Afrika Selatan, Inggris Raya, dan sebagian besar Eropa. Penumpang di negara-negara ini harus divaksinasi lengkap terhadap COVID-19 sebelum naik pesawat dan menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 negatif dalam waktu tiga hari .

Penumpang masuk yang disetujui oleh Amerika Serikat telah divaksinasi. Itu adalah vaksin COVID-19 yang disetujui oleh WHO untuk penggunaan darurat. Contohnya termasuk vaksin Pfizer, Modena, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca, serta vaksin Sinopharm dan Sinovac. Vaksin Satelit V Rusia dan Medigen dari Taiwan belum termasuk.

Untuk pelancong internasional di bawah usia 18 tahun, Amerika Serikat tidak mengharuskan mereka untuk divaksinasi sepenuhnya, tetapi mereka perlu menjalani tes  COVID-19. Anak-anak berusia 2 tahun ke bawah dibebaskan dari tes.

Warga Amerika yang belum divaksinasi hanya perlu menunjukkan bukti bahwa mereka telah dites negatif untuk COVID-19 dalam sehari. Aturan ini tidak berlaku untuk penerbangan dalam negeri Amerika Serikat.

Peraturan baru ini mengharuskan maskapai untuk menerapkannya, jika tidak, dendanya bisa mencapai 35.000 dolar AS. (hui)