Presiden Terpilih Korsel: Yoon Seok-Youl

Mingru Li dan Jing An

Dalam pemilu presiden Korsel ke-20 yang diadakan pada 9 Maret lalu, capres dari partai oposisi terbesar People Power Party yakni Yoon Seok-Youl terpilih menjadi presiden dengan 247.077 suara lebih banyak daripada lawannya. Dalam pidato kemenangannya Yoon menyatakan, akan “memperhatikan kehidupan rakyat, dan merealisasikan pergantian rezim”.

Pada pemilu presiden Korsel ke-20 pengambilan suara resmi dimulai pada 9 Maret pukul 6 pagi hingga pukul 7.30 petang, warga pemilih melakukan pemberian suara di 14.464 tempat pemungutan suara di seluruh negeri. Setelah itu, sebanyak 251 pusat perhitungan suara seluruh pelosok negeri memulai penghitungannya sekitar pukul 8.10 pagi hari.

Berbeda dengan pilpres ke-18 pada 2012 dan pilpres ke-19 pada 2017 lalu yang sudah hampir bisa dipastikan pemenangnya saat perhitungan suara belum mencapai separuh dari total suara, dalam pilpres kali ini, persaingan capres dari Democratic Party of Korea, Lee Jae-Myung dan Yoon Seok- Youl kali ini sangat sengit, sehingga setelah penghitungan suara lebih dari 94% pada pukul 3 dini hari, baru dapat dipastikan Yoon Seok-Youl sebagai pemenangnya.

Dari hasil perhitungan suara akhir, Yoon Seok-Youl terpilih dengan perolehan 16.394.815 suara, sedangkan Lee Jae-Myung meraih 16.147.738 suara, selisih suara keduanya adalah 247.077 suara, memecahkan rekor selisih suara terendah sepanjang sejarah pilpres Korsel.

Sebagian warga pemilih seusai pemilu menyatakan, semoga presiden terpilih kali ini dapat mengutamakan permasalahan sosial: Keadilan dan kebenaran, memperhatikan pandemi, properti, usaha kecil, dan kesulitan lapangan kerja.

Yoon Seok-Youl Sampaikan Pidato Kemenangan, Meninjau Kebijakan Dalam dan Luar Negeri

Setelah Yoon Seok-Youl dipastikan terpilih, ia mendatangi gedung kantor People Power Party menyampaikan pidato kemenangannya, dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya, dengan menyatakan: “Saya akan mengingat momentum ini sebagai semangat konstitusional demokrasi liberal, memperhatikan kehidupan rakyat, selalu memikirkan dan memberikan kehangatan bagi warga yang kesulitan, terima kasih kepada Anda semua yang telah mendampingi saya berjuang demi pergantian rezim ini… Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, kami tidak akan melupakan niat awal.”

Yoon Seok-Youl menempuh jalur konservasi dalam hal urusan dalam negeri Korsel, menentang intervensi berlebihan pemerintah dalam hal ekonomi, berorientasi menurunkan pajak properti, menyelesaikan masalah ketersediaan pemukiman warga dengan berorientasi pada rakyat, serta berencana menghapus pembatasan usaha kecil menengah, dan menjamin lapangan kerja bagi warga Dalam hal diplomatik, Yoon Seok-Youl menilai Korsel harus memperkuat kerjasama dengan AS di bidang yang krusial yang menjadi persaingan ekonomi AS dan RRT yakni teknologi, rantai pasokan, semi konduktor, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, ia pernah menyatakan setelah menjabat akan menghapus “tiga janji tidak” yang dilakukan oleh pemerintahan Moon Jae-Yin terhadap PKT, yakni: “Tidak menempatkan sistem pertahanan THAAD, tidak ikut dalam sistem pertahanan rudal global yang dipimpin oleh AS, serta tidak membentuk aliansi militer trilateral termasuk yang mencakup Jepang di dalamnya,” dan Yoon akan menambah pembelian sistem THAAD yang membuat PKT sangat tidak senang, dan akan diposisikan di tempat yang lebih mendekati Seoul. Selain itu, dalam kampanye pemilunya ia juga pernah menyatakan, pihak Korsel perlu menjaga hubungan kerjasama dengan Tiongkok, serta mendorong pekerjaan diplomatik dengan RRT dengan dilandasi kerjasama dan saling menghormati.

Yoon Seok-Youl bersikap keras terhadap Korea Utara, ia menyatakan akan memperkuat kerjasama militer dengan Amerika dan Jepang untuk melawan provokasi senjata nuklir oleh Korut, “Menjaga jiwa dan kesela- matan seluruh rakyat Korea”.

Tokoh Utama “Faksi Pro Park”: Park Geun-Hye Beri Suara Pada Yoon Seok-Youl

Perwakilan Chinbagsindang Hong Moon-Jong pada 6 Maret lalu menghadiri kegiatan kampanye Yoon Seok- Youl di Gyeonggi-do Uijeongbu-si, mengimbau agar “Semua orang memberikan suara bagi capres nomor 2, untuk melanjutkan kinerja Park Chung-Hee dan Park Geun-Hye membangun negara Korea yang agung.”

Hari itu dia menyatakan: “Saya memastikan, mantan Presiden Park Geun-Hye akan memberikan suaranya kepada capres nomor 2 Yoon Seok-Youl.”

Menurut penuturan, pada 5 Maret pagi hari Park Geun-Hye telah lebih dulu memberikan suara ditempat pemungutan suara di dekat rumah sakit Samsung Medical Center di Seoul.

Banyak Sengketa Suara

Menurut berita, di  TPS  ke-3  di Yeonsan distrik Yeonje-gu, Busan, ada 6 orang warga pemilih mendapati, saat mengikuti pemungutan suara yang tidak hadir, pada surat suara yang diterimanya telah ada tanda digunakan oleh pemilih lain. Setelah warga pemilih memprotes, petugas menarik kembali surat suara tersebut, dan diperhitungkan sebagai surat suara yang sah, lalu memberikan surat suara yang baru kepada warga pemilih tersebut. Kejadian yang sama juga terjadi di Distrik Suseonggu di Daegu dan Distrik Eunpyong-gu di Seoul.

Selain itu, di kantor Komisi Pengawas Pemilu kota Bucheon-si, Gyeonggi-do, yang menyimpan surat suara yang tidak hadir, kamera CCTV-nya telah ditutup dengan kertas, hal ini memicu kontroversi, karena kantor tersebut menyimpan sekitar 50.000 lembar surat suara.

Menurut undang-undang perlindungan informasi pribadi, kotak suara harus disimpan di tempat yang ada kamera pengawas CCTV nya, dan seluruh rekaman videonya harus disimpan selama 6 bulan sejak hari diselenggarakannya pemilu. 

Selain itu, dalam pemungutan suara pada 5 Maret sore yang diadakan bagi penderita COVID-19 dan para pasien yang diisolasi, warga pemilih mengikuti arahan panitia tidak bisa memasukkan surat suaranya langsung ke dalam kotak suara, melainkan dimasukkan ke dalam keranjang atau kantong plastik, kemudian oleh staf dikumpulkan lalu dimasukkan ke dalam kotak suara.

Setelah kejadian terus berkembang, pihak oposisi mengecam kejadian ini, hari kedua panitia menyatakan “permohonan maaf dan sangat menyesalinya”, serta menyatakan “tak mungkin terjadi kecurangan”.

Komisi Pemilu Pusat pada 7 Maret lalu menggelar rapat darurat dan menetapkan kebijakan pengawasan baru, memutuskan pada hari pemungutan suara mulai pukul 6 pagi hingga pukul 7.30 petang saat dilakukan pemungutan suara terhadap penderita COVID dan pasien yang sedang isoman, warga pemilih sendiri yang akan memasukkan surat suara langsung ke dalam kotak suara. (sud)