Kepala Perusahaan Penambangan Tiongkok di Rwanda Dihukum Penjara Karena Mencambuk Penambang Rwanda

oleh Xu Jian

Pengadilan di Rwanda telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang kepala dari perusahaan penambangan asal Tiongkok di Rwanda karena melakukan penyambukan terhadap seorang pekerja Rwanda pada tahun lalu. Rekaman video kejadian ini telah beredar secara online

Kantor berita Agence France-Presse melaporkan bahwa Sun Shujun, kepala dari sebuah perusahaan penambangan timah asal Tiongkok di Rwanda barat, telah didakwa oleh pengadilan setempat dan dijatuhi hukuman pada Selasa 19 April, karena melakukan penyambukan terhadap pekerja Rwanda. 

Hakim setempat Jacques Kanyarukiga mengatakan bahwa terdakwa Sun Shujun telah dengan jelas terbukti melakukan kekerasan dan hukuman fisik terhadap korban yang merupakan tindak pidana serius, dan untuk itu ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Seorang pria asal Rwanda Renzaho Alexis juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena keterlibatannya dalam tindak pidana itu.

Sun Shujun yang berusia 43 tahun mengaku bersalah karena melakukan kekerasan terhadap 2 orang pekerja asal Rwanda, tetapi ia menjelaskan bahwa alasannya adalah karena para pekerja tersebut terus mencuri hasil penambangan yang membuatnya geram. 

Sun dalam argumentasinya menjelaskan bahwa dirinya telah membayar kepada kedua korban tersebut uang kompensasi sebesar lebih dari 1 juta franc Rwanda (setara USD.1.000,-) dan menandatangani surat berdamai dengan mereka.

Tetapi penuntut menuduh Sun melakukan kekerasan terhadap 4 orang pekerja, dan bahwa para korban ini menerima kompensasinya karena mereka terluka dan takut kepada kepala penambangan ini.

Setelah vonis dijatuhkan, Sun Shujun pun langsung diborgol dan dibawa pergi oleh petugas polisi. Sun memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Tahun lalu, sebuah video beredar luas secara online yang menunjukkan seorang pria asal daratan Tiongkok yang sedang marah mencambuki seorang pria yang diikat ke tiang dengan tali saat ia meringkuk di tanah. Ketika itu ada sekelompok kecil orang berjaket oranye berada di dekatnya untuk menonton.

Pada Rabu, kedutaan besar Tiongkok untuk Rwanda mengeluarkan pernyataan yang membenarkan putusan pengadilan setempat yang dikeluarkan sehari sebelumnya. (sin)