“Bantu Hentikan Penganiayaan Irasional PKT terhadap Rekan-rekan Kami di Daratan Tiongkok”

ETIndonesia- Sejumlah praktisi Falun Dafa dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan menggelar aksi damai menyerukan dihentikannya penganiayaan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap rekan-rekan mereka di daratan Tiongkok di Depan Kedutaan Besar Tiongkok, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2022).  

Aksi kali ini dalam rangka memperingati pada 23 tahun silam di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, digelarnya  Permohonan Damai 25 April 1999 di Beijing.  

“Falun Dafa tidaklah bersalah. Bantu Hentikan Penganiayaan Irasional Partai  Komunis Tiongkok terhadap Rekan-Rekan Kami di Daratan Tiongkok!,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam press release Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI).

Menurut situs web Falun Dafa yang bisa dikunjungi di id.falundafa.org : Falun Dafa, juga dikenal sebagai Falun Gong, adalah latihan spiritual yang telah dilatih dan menjadi bagian dari kehidupan jutaan orang di seluruh dunia. Berakar pada tradisi aliran Buddha, terdiri peningkatan diri melalui belajar Fa, serta latihan gerakan lembut dan meditasi. 

Falun Dafa memberikan kesempatan peningkatan spiritual melalui metode latihan. Ajarannya mendorong para praktisinya untuk berusaha melepaskan keterikatan hati yang tidak sehat ketika menyelaraskan kehidupan mereka dengan prinsip-prinsip dasar alam semesta : Sejati, Baik, dan Sabar.

Orang-orang yang berlatih Falun Dafa sering menemukan perubahan dalam kehidupan mereka. Banyak yang merasakan manfaat kesehatan dramatis serta energi baru, kejernihan mental, dan berkurangnya stres. Terlebih lagi, banyak yang merasa bahwa dalam Falun Dafa mereka menemukan jalan spiritual yang sangat mendalam dan bermanfaat.

Pada kesempatan tersebut sejumlah spanduk turut dibentangkan yang bisa dilihat oleh para warga lokal, asing hingga aparat kepolisian yang sedang berjaga di lokasi. Terlihat spanduk bertuliskan Petisi Damai 25 April 1999 di Beijing – Tonggak Sejarah Masyarakat Dunia Mengenai Nilai Universal Sejati-Baik Sabar.

Spanduk lainnya adalah Memperingati 25 April 1999 Aksi Damai Praktisi Falun Gong di Beijing dalam Membela Hak Berkeyakinan. Terbentang juga spanduk bertuliskan Hentikan Penindasan terhadap Praktisi Falun Gong di China.

Selain itu, praktisi Falun Dafa juga bersua dengan para pejalan kaki dari pria dan wanita terdiri warga lokal dan ekspaktriat yang kemudian membubuhkan petisi mereka  mengakhiri roh Jahat PKT.

Dikutip dari siaran pers HFDI,  saat itu pada 25 April 1999, lebih dari 10.000 praktisi  Falun Dafa secara damai mengajukan permohonan di luar Kantor Dewan Pengaduan  Negara di Beijing. Mereka berbaris dengan tertib, tenang bahkan turut membersihkan  sampah di jalanan. 

Saat itu, Perdana Menteri Tiongkok Zhu Rongji keluar untuk menemui perwakilan  Falun Dafa. Malam itu, setelah Zhu memenuhi permintaan mereka, semua orang pulang  dengan tertib. Itu adalah aksi protes diam terbesar dan paling damai di Beijing selama  bertahun-tahun. Tetapi ketua PKT saat itu, Jiang Zemin ternyata punya rencana lain. Tiga  bulan kemudian, ia melancarkan kampanye penganiayaan berdarahnya.

Media corong propaganda pemerintahan komunis Tiongkok melansirnya berulang-ulang,  permohonan 25 April dengan cepat diputarbalikkan. Peristiwa itu tidak lagi  digambarkan sebagai permohonan damai, tapi sebagai “pengepungan” Falun Dafa terhadap komplek pemerintahan pusat – Zhongnanhai. Untuk diketahui,  Zhongnanhai adalah  komplek pusat pemerintahan PKT, yang letaknya kebetulan berdekatan dengan Kantor  Dewan Pengaduan Negara.

Meskipun, “Permohonan Damai 25 April 1999” telah berlalu dan telah menjadi sejarah, namun  penganiayaan PKT terhadap Falun Dafa masih terus berlangsung. Sebaliknya, kejahatan  demi kejahatan kemanusiaan PKT terhadap para praktisi Falun Dafa di Tiongkok  semakin tersingkap (meski ditutup-tutupi dengan segala cara hina termasuk  pemanfaatan perwakilan diplomatik di luar negeri).

Adapun hal yang paling mengerikan dan  menjadi sorotan dunia internasional adalah pengambilan paksa organ tubuh dari para  praktisi Falun Dafa untuk kebutuhan industri transplantasi di Tiongkok. Saat ini  Tiongkok – seperti kita ketahui – telah menjadi tujuan utama bagi pasien transplantasi  mancanegara, termasuk para pasien dari Indonesia – dengan waktu tunggu yang amat  singkat, tidak masalah apakah itu kornea, ginjal, hati, jantung. Hal mana  mengindikasikan ketersediaan bank organ hidup yang sewaktu-waktu siap dicangkok. 

Sementara itu, perwakilan dari Global Human Right Effort (GHURE) menyatakan sikap bahwa kejahatan Genosida juga layak disematkan pada tindakan PKT. Istilah Genosida sangat spesifik yang merujuk pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu.

“Apa yang dilakukan oleh rejim PKT terhadap praktisi Falun Gong sejak 1999 patut disebut sebagai tindakan Genosida. Puluhan ribu pengikut Falun Gong ditangkap, ditahan, kerja paksa di kamp konsentrasi, dianiaya degan berbagai metode penyiksaan, diambil organ tubuhnya dalam keadaan hidup dan dibunuh,” demikian yang disampaikan oleh perwakilan GHURE.

Bahkan, rejim PKT juga telah mengekspor penindasan di negara-negara yang berhasil diragkulnya atas nama hubungan perdagangan dan ekonomi, serta beraliansi dalam program Belt and Road Initiative atau OBOR untuk membangun Jalur Sutra baru untuk memperluas hegemoni PKT atas dunia.

Negara-negara tersebut diintervensi untuk tidak mengakui secara resmi keberadaan Falun Gong di negaranya dan membatasi aktivitas mereka. Dalam banyak kasus seperti di Indonesia, aparat kepolisian seringkali membubarkan aktivitas Falun Gong atas permintaan Kedubes Tiongkok dan dianggap organisasi illegal.

Oleh karena itu, GHURE memohon kepada rejim komunis Tiongkok agar segera menghentikan kejahatan mereka terhadap para praktisi Falun Gong, serta merehabilitasi nama baik Falun Gong dan pendirinya Master Li Hongzhi.

Lebih lanjut, berharap pemerintah Indonesia dapat mengenali fakta yang sebenarnya di balik penindasan Falun Gong dan mengambil sikap yang berpihak dan berlandaskan pada kemanusiaan dan hak asasi manusia.

“Jangan hanya karena “menjaga hubungan baik” dengan rejim PKT dan bantuan utang-nya, pemerintah Indonesia tunduk pada intervensi PKT dan menyalahi politik luar negeri kita yang bebas aktif,” demikian pernyataan GHURE.

Lebih lanjut Ghure berharap kepada komunitas dan lembaga internasional untuk memberikan sikap yang tegas terhadap rejim PKT yang telah menganiaya praktisi Falun Gong di Tiongkok.

“Bagi Kami, penganiayaan ini sudah mencapai tahap yang tidak bisa ditolerir dan sangat mengancam perdamaian dunia.  Melalui dukungan moril, solidaritas dan tekanan internasional, kami percaya penganiayaan ini akan dapat diakhiri,” pungkasnya. (asr)

Suasana peringatan 23 tahun silam di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, digelar  Permohonan Damai 25 April 1999 di Beijing
23 tahun silam di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, digelar  Permohonan Damai 25 April 1999 di Beijing
23 tahun silam di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, digelar  Permohonan Damai 25 April 1999 di Beijing
23 tahun silam di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok, digelar  Permohonan Damai 25 April 1999 di Beijing
Warga memberikan petisinya pada 23 April 2022
Warga memberikan petisinya pada 23 April 2022
Suasana dibacakannya press release Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI).
Warga melintasi spanduk yang menyerukan dihentikannya penindasan terhadap Falun Dafa
Warga melintasi spanduk yang menyerukan dihentikannya penindasan terhadap Falun Dafa
Seorang pekerja proyek menerima brosur yang menjelaskan tentang Falun Dafa