Mantan Presiden Honduras Diadili karena Kejahatan Perdagangan Narkoba dan Senjata

Lin Yi

Mantan presiden negara Amerika Tengah Honduras, Juan Orlando Hernandez diekstradisi ke Amerika Serikat pada 21 April. Dia menghadapi tuduhan perdagangan narkoba dan kejahatan senjata. Dia akan ditahan dan disidang di pengadilan federal untuk Distrik Selatan New York.

Jaksa Agung AS Merrick Garland berkata: “Hari ini, mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan federal.”

Pada 21 April, mantan Presiden Honduras Hernandez dibawa ke pesawat oleh Administrasi Penegakan Narkoba AS (DEA) dengan diborgol. Ia dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili.

Jaksa Agung AS, Garland mengatakan Hernandez menyalahgunakan posisinya memberikan dukungan bagi pengedar narkoba, mengubah negara itu menjadi negara narkoba, dan menggunakan suap untuk kemajuan politik.

“Pengedar narkoba Honduras bertanggung jawab untuk mengimpor lebih dari 50 ton kokain ke Amerika Serikat dan untuk lusinan pembunuhan,” ujarnya.

Pejabat Honduras mengatakan Hernandez menghadapi tiga tuduhan: konspirasi untuk mengekspor dan mendistribusikan narkoba ke Amerika Serikat, penggunaan dan konspirasi untuk menggunakan senjata api  mendukung perdagangan narkoba.

Hernandez membantah tuduhan tersebut dan merilis video pada Kamis 21 April, yang mengatakan dia tidak melakukan kesalahan.

Hernandez mulai menjabat pada 2014 dan berhenti menjabat 27 Januari lalu. Pada 14 Februari, otoritas AS mengeluarkan surat perintah ekstradisi terhadap Hernandez. Keesokan harinya, dia ditangkap di rumahnya.

Adik laki-laki Hernandez, mantan anggota kongres Juan Antonio Toni Hernandez, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim AS tahun lalu, karena perdagangan narkoba dan penggunaan senjata. Hakim telah berulang kali mendaftarkan Hernandez sebagai sekutunya. (hui)