BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan  Brigadir Yosua Hutabarat

ETIndonesia- Ferdy Sambo divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman mati.  Kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo adalah pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah  Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Hal yang memberatkan adalah Sambo dinilai mencoreng lembaga kepolisian di Indonesia dan dunia ditambah dengan menolak mengakui atas perbuatannya. Tak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

Ia divonis hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat dengan kurungan penjara seumur hidup. (asr)