Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Sampai 2025

ETIndonesia- Gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU RI dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusannya memerintahkan penundaan seluruh tahapan Pemilu 2024 sampai 2025.

Perintah pengadilan tersebut dalam putusan PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023o nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berikut  Salinan putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai ini pernah bersengketa dengan KPU RI setelah dinyatakan tak lolos dalam verifikasi faktual partai politik Pemilu 2024. KPU sebelumnya menyatakan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (asr)