Hakim MK Bongkar Tiga Keganjilan Perkara Uji Materi Batas Usia Capres/Cawapres Hingga Berubah Saat Paman Gibran Ikut Rapat

ETIndonesia– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat  membongkar tiga keganjilan dari lima perkara yang menguji aturan batas usia capres dan cawapres, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. 

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan setelah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman ikut rapat. Ia diketahui adalah paman Gibran Rakabuming alias Walikota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo. 

Keputusan dikabulkan permohonan uji materi tentang usia capres/cawapres dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tiga keganjilan tersebut, yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda, pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), serta Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan. Proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan memakan waktu hingga 2 bulan, yakni pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. 

Ia juga mengatakan, meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur di dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).

Terkait RPH, Arief menyebut Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam RPH untuk tiga perkara, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Alasan kala itu untuk menghindari konflik kepentingan karena kerabat Ketua MK berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo. 

Namun demikian, kata dia, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”.

“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua ini kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH. Setelah dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September 2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu,” urai Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan jika Mahkamah mengabulkan Permohonan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah Mahkamah melakukan praktik yang lazim dikenal sebagai ”legislating or governing from the bench” tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup (sufficient reason) dalam batas penalaran yang wajar. 

Hal ini, kata dia, menjadikan Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah satu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan konstitusional, yakni fungsi representasi parlemen sebagai salah satu refleksi serta implementasi utama dari prinsip “kedaulatan rakyat” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, jelas Wahiduddin, Mahkamah dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seharusnya (sekali lagi) meyakinkan kepada publik dan khususnya Pemohon bahwa adakalanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu diselenggarakan dalam bentuk “kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu” (The Dont’s; judicial restraint) yang secara manusiawi memang relatif lebih sulit untuk dilakukan, sebab manusia memang secara alamiah cenderung lebih tertarik untuk melakukan sesuatu ketimbang menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. “Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak Permohonan Pemohon,” ujarnya.

Kemudian pendapat berbeda juga diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya dalam putusan permohonan a quo.

Dalam sidang yang sama, MK menolak tiga permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan empat Pemohon perseorangan; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda; dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar,dkk. Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan dua perkara tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung serta satu permohonan ditarik kembali, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh  Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (MK/asr)