Korea Selatan Menyetujui Undang -Undang yang Melarang Perdagangan Daging Anjing

EtIndonesia. Memproduksi atau menjual daging anjing akan dilarang di Korea Selatan, di mana industri yang sudah berusia berabad-abad telah menyusut namun masih tetap bertahan.

Parlemen negara tersebut pada hari Selasa (9/1) melakukan pemungutan suara secara telak untuk melarang perdagangan yang akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Survei terbaru menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan tidak makan daging anjing dan sebagian besar menginginkan daging anjing dilarang. Yang ketiga berpendapat bahwa makanan tersebut harus tetap legal meskipun tidak dimakan.

Tidak ada data resmi mengenai seberapa populernya daging anjing, namun para aktivis dan peternak mengklaim ratusan ribu anjing dipelihara dan disembelih untuk diambil dagingnya setiap tahun.

Penyembelihan, pembiakan, dan perdagangan daging anjing untuk konsumsi manusia dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara.

Namun memakan daging anjing tidak akan dikenakan sanksi.

Humane Society International (HSI) menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai sebuah “sejarah yang sedang dibuat”.

Para sejarawan sepakat bahwa daging anjing tidak pernah menjadi bagian penting dari pola makan masyarakat Korea Selatan.

Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2018 menemukan hanya 3,9% orang di Korea Selatan yang mengonsumsi daging anjing, sebagian besar dalam bentuk sup yang disebut Bosingtan yang diyakini memiliki khasiat obat.

Menurut survei tahun 2020, hanya sekitar 16% warga Korea Selatan yang pernah mencoba daging tersebut.

Jung-Ah Chae, direktur eksekutif kantor HSI di Korea Selatan mengatakan: “Saya tidak pernah berpikir seumur hidup saya akan melihat larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korea Selatan, namun kemenangan bersejarah bagi hewan ini adalah bukti semangat dan tekad hewan kita gerakan perlindungan.”

RUU tersebut, yang disahkan dengan 208 suara berbanding nol, menyatakan: “Undang-Undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan.”

Undang-undang tersebut juga menjanjikan bantuan pemerintah kepada peternak dan pekerja lain yang akan kehilangan pekerjaan, meskipun beberapa pihak berencana untuk melawan larangan tersebut dengan mengajukan permohonan dan protes.

Son Won Hak, pemimpin asosiasi peternak, mengatakan: “Ini jelas merupakan kekerasan yang dilakukan negara karena mereka melanggar kebebasan memilih pekerjaan. Kita tidak bisa hanya duduk diam.” (yn)

Sumber: metro