Mahkamah Internasional Turun Tangan, Israel: Mematuhi Hukum Internasional dan Berhak Membela Diri

Pada Jumat (26 Januari), badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional di Den Haag, memutuskan bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah untuk menghindari pembunuhan warga sipil dan penghancuran infrastruktur di Gaza. Perdana Menteri Israel Netanyahu menekankan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri dan selalu mematuhi hukum internasional. berikut selengkapnya

Yi Jing – NTD

Dalam keputusan awal Mahkamah Internasional di Den Haag pada  Jumat 26 Januari, Israel diminta untuk mencegah pembunuhan dan melukai warga Palestina yang tidak bersalah di Gaza dan meningkatkan bantuan kemanusiaan. Keputusan tersebut tidak menyerukan gencatan senjata.

Pada Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke pengadilan internasional terhadap operasi militer Israel di jalur Gaza sebagai genosida terhadap warga Palestina dan menuntut segera dilakukan gencatan senjata.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menekankan bahwa Israel berkomitmen pada hukum internasional dan menegaskan kembali hak Israel mempertahankan diri untuk melindungi negara dan rakyatnya, yang tidak dapat disangkal.

Netanyahu juga mengatakan: “Tuduhan genosida yang ditujukan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan.”

Netanyahu menegaskan : “Perang kami adalah melawan teroris Hamas, bukan melawan warga sipil Palestina.”

Permintaan Afrika Selatan, yang juga mencakup pengadilan genosida, ditolak oleh mahkamah.

Joan Donoghue, presiden Mahkamah Internasional, mengatakan, “Pada tahap proses ini, pengadilan tidak perlu menentukan apakah Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida.

Pnina Sharvit Baruch dari Institut Studi Keamanan Nasional Israel  mengatakan bahwa ia khawatir dengan tren internasional yang “merendahkan Israel”. Ia menyebutkan, Israel dan genosida dalam kalimat yang sama dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada negara-negara untuk tidak mendukung  dan mengisolasi Israel.”

Pada hari itu, sejumlah besar orang yang memegang bendera Israel berkumpul di luar Mahkamah Internasional untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap Israel.

Leib, anggota Pasukan Cadangan Israel menuturkan : Di sini, Negara Israel sedang menjalani persidangan atas genosida, dan kami adalah orang-orang yang selamat dan apa yang telah kami lalui, (tuduhan) ini benar-benar konyol.”

Pada saat yang sama, para pendukung Palestina juga memprotes keputusan pengadilan yang tidak melakukan gencatan senjata.

Pada hari yang sama di Israel, keluarga sandera berkumpul di luar kediaman resmi Perdana Menteri Israel untuk menuntut kesepakatan dan tindakan lebih lanjut untuk menyelamatkan orang-orang yang mereka cintai.

Slulik Cooper, ayah seorang sandera berkata : “Kami perlu melakukan apa yang kami pikir perlu dilakukan, bukan Den Haag (Pengadilan Internasional). Kami berjuang untuk hidup kami melawan peristiwa paling brutal dalam sejarah sejak Perang Holocaust. Kami akan memenangkan pertarungan ini.” (Hui)