Mahkamah Agung Setuju untuk Mendengarkan Argumen dan Memutuskan Kasus Kekebalan Hukum Bagi Trump

Pada Rabu (28 Februari) Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk mendengarkan argumentasi pada April tahun ini kemudian memberi putusan mengenai apakah mantan Presiden Trump dapat menikmati hak imunitas presiden dalam suatu kasus

oleh Yu Liang dan Chi Xiao

Pada Rabu, Mahkamah Agung AS memberitakan bahwa sidang dengar argumen mengenai apakah mantan Presiden Trump menikmati hak imunitas presiden dalam kasus yang melibatkan dugaan pembatalan hasil pemilu 2020 akan diselenggarakan pada  Senin (22 April 2024). Dan, memberikan putusan paling lambat pada akhir Juni. 

Melalui platform sosial “Truth Social” Trump memposting pesannya yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada MA dan menekankan bahwa kekebalan hukum bagi presiden adalah jaminan hukum bagi presiden untuk memimpin negara dan mengambil keputusan.

Trump menulis : “Tanpa kekebalan hukum presiden, presiden tidak akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan Amerika Serikat. Presiden akan diliputi rasa takut terhadap kemungkinan penuntutan yang salah dan pembalasan setelah ia meninggalkan jabatannya. Ini sebenarnya juga bisa mengarah pada tindak pemerasan terhadap presiden”.

Trump dan tim hukumnya berpendapat bahwa mantan presiden tersebut menikmati hak imunitas presiden, oleh karena itu keempat tuduhan Jaksa Jack Smith terhadap Trump harus dibebaskan.

Kesepakatan Mahkamah Agung untuk menangani kasus kekebalan ini membuat jaksa penuntut Jack Smith terpaksa menunda bahkan mungkin membatalkan sidang terhadap Trump yang sudah dijadwalkan di Washington pada 4 Maret mendatang. Terhadap hal ini Kantor Jack Smith tidak memberikan komentar.

Sebelumnya, Pengadilan Banding Distrik Columbia AS memutuskan bahwa Trump tidak lagi memiliki kekebalan presiden dari penuntutan, sehingga ia dapat diadili mengenai dugaan konspirasi untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020.

Seiring dengan situasi pemilihan presiden AS yang semakin memanas, kubu Trump berharap untuk menunda persidangannya sampai usai pemilu  November. Jika Trump menjadi presiden sebelum putusan dijatuhkan, maka Trump mempunyai wewenang untuk meminta Kementerian Kehakiman membatalkan kasus tersebut. (sin)