Pemerintah Amerika Serikat pada Senin (24 Agustus) secara resmi mengeluarkan Suriah dari daftar “Negara Pendukung Terorisme”, mengakhiri penetapan tersebut yang telah berlangsung selama 47 tahun sejak 1979. AS mengatakan keputusan bersejarah ini akan membuka peluang baru bagi pemulihan ekonomi Suriah, menarik investasi, dan rekonstruksi pasca perang.
EtIndonesia.com Pada 24 Agustus, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan bahwa setelah berakhirnya masa pemberitahuan kepada Kongres selama 45 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang, AS secara resmi mencabut status Suriah sebagai “Negara Pendukung Terorisme.”
Marco Rubio mengatakan, “Tindakan ini akan membuka potensi baru bagi pemulihan dan perkembangan ekonomi Suriah.”
Pada 8 Juli, Presiden AS Donald Trump telah secara resmi memberitahu kepada Kongres AS mengenai niat untuk mengambil langkah tersebut. Pada saat yang sama, AS juga mengeluarkan Hay’at Tahrir al-Sham (HTS) dari daftar “Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus”.
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa menyampaikan terima kasih kepada Trump dan negara-negara yang mendukung Suriah.
Presiden Pemerintahan Transisi Suriah Ahmed al-Sharaa: “Hari ini, Suriah sedang melepaskan beban gelap yang selama ini dipikulnya, membalik halaman masa lalu yang penuh penderitaan, dan menapaki jalan menuju pembangunan, rekonstruksi, serta pembaruan.”
Suriah dimasukkan Amerika Serikat ke dalam daftar hitam sejak 1979 dan selama bertahun-tahun menghadapi berbagai pembatasan, termasuk terhadap bantuan luar negeri, ekspor produk pertahanan, serta sebagian transaksi keuangan.
Pada Desember 2024, rezim diktator Bashar al-Assad digulingkan. Setelah itu, Ahmed al-Sharaa menjadi pemimpin Suriah.
Saat ini, daftar “Negara Pendukung Terorisme” Amerika Serikat masih mencakup Kuba, Iran, dan Korea Utara.
Laporan gabungan wartawan NTDTV Ning Xiu dan Wen Hui.


