Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland telah mencapai kesepakatan “tanpa batas waktu” mengenai keamanan Arktik. Kedaulatan Greenland tidak akan dialihkan kepada Amerika Serikat, tetapi AS akan memperoleh hak penggunaan militer tanpa batas waktu dan dapat mencegah Tiongkok, Rusia, serta negara-negara pesaing lainnya membangun pangkalan militer di wilayah tersebut.
EtIndonesia.com Pada Jumat 18 September 2026, Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland telah mencapai kesepakatan yang memberikan AS hak permanen untuk menempatkan pasukan, menggunakan pangkalan, serta melakukan penerbangan militer di Greenland. AS juga dapat membangun fasilitas militer tambahan jika diperlukan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Partai Komunis Tiongkok (PKT), Rusia, serta negara-negara non-NATO lainnya tidak diperbolehkan membangun pangkalan militer atau menempatkan pasukan di Greenland. Kesepakatan itu juga membatasi investasi pesaing AS dalam bidang-bidang sensitif yang berpotensi mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.
Yang perlu diperhatikan, kesepakatan ini tidak memiliki tanggal kadaluarsa. Pejabat AS mengatakan bahwa sekalipun Greenland kelak memisahkan diri dari Denmark dan menjadi negara merdeka, kesepakatan tersebut akan tetap berlaku.
Kesepakatan Dicapai Setelah Berbulan-bulan Negosiasi Rahasia
Kesepakatan ini bukanlah sesuatu yang dicapai secara tiba-tiba.
Seorang pejabat AS mengatakan kepada Fox News bahwa sejak Februari lalu, perwakilan Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland telah mengadakan beberapa putaran negosiasi rahasia. Seluruh proses negosiasi tersebut tidak pernah diumumkan kepada publik dan tidak ada informasi yang bocor sebelumnya.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa seiring berjalannya negosiasi, pihak Denmark dan Greenland secara bertahap menilai bahwa kesepakatan tersebut juga sejalan dengan kepentingan keamanan mereka sendiri.
Tokoh-tokoh utama AS yang terlibat dalam negosiasi antara lain Menteri Luar Negeri Marco Rubio, penasihat Gedung Putih Stephen Miller, serta para pejabat Departemen Luar Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Setelah berbulan-bulan melakukan pembahasan, Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland akhirnya mencapai kesepakatan.
Tidak Mengambil Kedaulatan, tetapi Mendapatkan Hak Militer Jangka Panjang
Hal ini berarti gagasan Trump sebelumnya untuk memperoleh kendali atas Greenland pada akhirnya diwujudkan dalam bentuk yang berbeda.
Greenland tetap menjadi bagian dari Kerajaan Denmark. Amerika Serikat tidak memperoleh kedaulatan teritorial, tetapi Washington mendapatkan hak keamanan dan militer yang lebih luas dan berjangka panjang. Pihak Denmark dan Greenland menegaskan bahwa kesepakatan baru tersebut mengakui kedaulatan dan integritas teritorial Kerajaan Denmark, serta hak penentuan nasib sendiri rakyat Greenland.
Saat ini Amerika Serikat telah memiliki Pangkalan Antariksa Pituffik di Greenland. Fox News mengutip seorang pejabat senior AS yang mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan baru, jika Amerika Serikat di masa depan menilai perlu membangun fasilitas militer tambahan, Washington dapat memperluas pengerahan militernya di wilayah tersebut.
Trump mengatakan bahwa AS akan segera memulai proses untuk memperluas kehadiran militernya di Greenland. Ia juga mengatakan bahwa setiap pesaing Amerika Serikat tidak diperbolehkan mempertahankan kehadiran militer atau melakukan investasi sensitif di wilayah tersebut tanpa persetujuan tegas dari Washington.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa kesepakatan ini telah menyelesaikan kekhawatiran keamanan nasional Amerika Serikat terkait Greenland dan akan memasukkan Greenland ke dalam kerangka pertahanan strategis jangka panjang Amerika Utara.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen mengonfirmasi bahwa Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland diperkirakan akan menandatangani kesepakatan tersebut secara resmi di New York pada pekan depan, bersamaan dengan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut akan memperkuat keamanan bersama di kawasan Arktik dan Atlantik Utara, tetapi masih harus melalui prosedur legislatif yang diperlukan di parlemen sebelum dapat berlaku.
Sumber : NTDTV.com


