EtIndonesia.com Baru-baru ini, Duan Ruoyu, warga negara bagian Oregon yang pernah bertugas di Angkatan Darat Amerika Serikat, mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk mengumpulkan dan mentransmisikan informasi pertahanan.
Duan Ruoyu, 41 tahun, sebelumnya didakwa berkonspirasi dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai sistem persenjataan militer AS, termasuk peralatan komputer, materi pelatihan, laporan intelijen, serta manual teknis.
Informasi tersebut kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berada di Tiongkok. Duan Ruoyu juga memberikan bayaran kepada rekan konspiratornya.
Saat ini, Duan Ruoyu menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar US$250.000, serta 3 tahun pembebasan dengan pengawasan setelah menjalani hukuman penjara. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada 10 Desember tahun ini. (***)


