ETIndonesia – Sebanyak 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Hasyim. Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.
#TemanPemilih, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPR dari tanggal 19 sd 23 Agustus 2023, selanjutnya warga masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023. pic.twitter.com/5RZ3zKEyci
— KPU RI (@KPU_ID) August 19, 2023
Hal yang sama menurut Hasyim juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.
Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang. Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang. Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.
“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.
Idham juga menyampaikan dari 9.919 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Dari total tersebut ada 6.245 bacaleg DPR laki-laki (62,89%) dan 3.674 jumlah bacaleg DPR perempuan.
Pada pertemuan ini, Idham juga menyampaikan daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.
“Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutup Idham. (KPU RI/asr)


