580 Anggota DPR RI, 152 Anggota DPD RI dan MPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

JAKARTA-  Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),  152 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dan Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) RI resmi dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2024).

Presiden Joko Widodo dan jajarannya menghadiri pelantikan tersebut. Ia didampingi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Turut hadir Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono serta tamu dari negara-negara sahabat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dan Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) RI resmi dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2024) – TV Parlemen

Pimpinan sementara DPR RI dipimpin anggota dewan dengan usia tertua Guntur Sasono dan termuda Annisa Desmond Mahesa.  

Adapun pimpinan sementara DPD RI  berasal dari anggota DPD RI tertua Ismeth Abdullah dan termuda Larasati Moriska. 

Sedangkan pimpinan sementara MPR RI adalah anggota DPR RI  tertua Guntur Sasono dan anggota DPD termuda Larasati Moriska.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dan Majelis Permusyawaratan  Rakyat (MPR) RI resmi dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2024) – TV Parlemen

Pengucapan sumpah para anggota DPR, DPD, dan MPR RI dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Sebelum dibacakan Petikan Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPR, DPD, dan MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Bunyi sumpah  anggota DPR /DPD periode 2024-2029:

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. 

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. 

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut Jumlah kursi Partai Politik anggota DPR RI  Periode 2024-2029  : 

  • PDI Perjuangan: 110 kursi
  • Partai Golkar: 102 kursi
  • Partai Gerindra: 86 kursi
  • Partai NasDem: 69 kursi
  • PKB:  68 kursi
  • PKS:  53 kursi
  • PAN:  48 kursi
  • Partai Demokrat:  44 kursi

(asr)