Akui Telat 11 Hari, Mitsubishi Corporation Ajukan Pemeriksaan Cepat ke KPPU

Jakarta, 18 Juni 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation pada Rabu (17/6).

Dalam sidang yang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, raksasa korporasi asal Jepang tersebut mengakui keterlambatan penyampaian notifikasi dan meminta perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.

Kronologi Keterlambatan 11 Hari

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator, transaksi pengambilalihan 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Sesuai aturan, batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU adalah 31 Mei 2024—mengingat kewajiban pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif.

Namun, KPPU baru menerima dokumen notifikasi pada 19 Juni 2024 atau 11 hari kerja setelah tenggat waktu yang ditentukan.

Pasca transaksi, Mitsubishi Corporation menjadi pemilik 99,99% saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan telah memenuhi ketentuan kewajiban notifikasi kepada KPPU.

Alasan Keterlambatan: Kekeliruan Penasihat Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi Corporation menyampaikan bahwa sejak awal proses transaksi perusahaan telah berupaya secara proaktif untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, keterlambatan penyampaian notifikasi terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi, sehingga bukan merupakan bentuk kelalaian dari pihak Terlapor.

Terlapor Kooperatif, Ajukan Pemeriksaan Cepat

Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selain itu, Terlapor menyampaikan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha di berbagai yurisdiksi serta mengungkapkan bahwa perusahaan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU. Mitsubishi Corporation juga menilai bahwa dugaan pelanggaran maupun transaksi pengambilalihan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Proses Berlanjut ke Pemeriksaan Cepat

Majelis Komisi kemudian membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan bahwa dengan diakui dan diterimanya LDP oleh Terlapor, pemeriksaan dilanjutkan dengan prosedur Pemeriksaan Cepat dan agenda sidang Pemeriksaan Terlapor digelar pada hari yang sama.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari terhitung sejak 25 Juni 2026.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id.

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Pendidikan Klasik Tiongkok Dimulai dengan Menyapu Lantai?

Orang Tua Modern Mengalihkan Tanggung Jawab, tetapi Menuntut Hasil Saat ini, banyak orang tua mengeluhkan anak-anak mereka malas dan tidak bertanggung jawab, tetapi pada saat...

Chemistry Tumbuh dari Kedekatan: Mengapa Kencan Tatap Muka Masih Tak Tergantikan di Era Digital

Di era ketika lebih dari setengah lajang berusia di bawah 30 tahun menggunakan aplikasi kencan, berbagai bukti menunjukkan bahwa pendekatan digital terhadap percintaan mungkin...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine