Jakarta, 8 Juli 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memasuki era kepemimpinan baru. Dalam Rapat Komisi yang digelar pada hari ini, Gopprera Panggabean ditetapkan sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk periode Juli 2026 hingga Januari 2029.
Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi. Kedua pimpinan baru dipilih dari dan oleh anggota KPPU dalam Rapat Komisi, dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan.
Duet Berpengalaman
Gopprera Panggabean bukanlah nama baru di dunia penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik sebagai Anggota KPPU Periode 2024–2029, ia berkarier panjang sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Direktur Investigasi. Selama menjadi anggota, ia juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkara strategis.
Sementara itu, Hilman Pujana membawa pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha. Ia aktif menangani berbagai perkara, menyusun kajian kebijakan, serta mewakili KPPU dalam forum nasional maupun internasional yang membahas hukum persaingan dan ekonomi digital.
Fokus ke Depan: Penegakan Hukum yang Profesional
Ketua KPPU Terpilih Gopprera Panggabean menegaskan bahwa kepemimpinannya akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan.
“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.
Wakil Ketua KPPU Terpilih Hilman Pujana menambahkan bahwa KPPU akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.
Misi Konstitusional
Kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung mulai 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU Periode 2024–2029 yang dilantik oleh Presiden pada 18 Januari 2024.
Ke depan, KPPU berkomitmen terus memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global【0†L32-L34】. Kedua pimpinan baru akan melanjutkan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008


