ETIndonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta resmi diberlakukan. Bersamaan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Pergub tersebut terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10/2020) malam seperti disiarakan dalam Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.
“Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di lingkungan rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Prinsipnya bertujuan, untuk memangkas mata rantai penularan COVID-19, di mana Jakarta adalah episenter dari masalah COVID ini,” ujar Anies.
Mantan Mendikbud itu juga mengumumkan pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan yakni;
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Sedangkan, sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Berikut Pergub DKI Jakarta selengkapanya :
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 33 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang
banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
pendukung
kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam
menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di
Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI
Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi
DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi
DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi
adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang
dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat
Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas
COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah
Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam
menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease
(COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease
(COVID- 19).
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. sanksi.
BAB IV
PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan
aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/
atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara
kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya
dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui
metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah
dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi
sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 7
(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian
sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan,
penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran,
dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai
ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB,
penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta
didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi
dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan
lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara
aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat
kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja
di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap
berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi
dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease
(COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan
lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan
secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat
kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di
tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat
kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan
pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam
menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai
ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona
Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek
vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian
sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi
yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)
untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di
tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona
Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk
tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas
pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat
kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand
sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di
akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona
Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat
kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien
dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling
sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan
disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja
yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona
Virus Disease (COVID-19) telah selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,
penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away),
melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan
antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter
antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan
sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk
meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan,
pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai
standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang
memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas
normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala
dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan
memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat
menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk,
pilek, diare dan sesak nafas untuk
masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja
sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki
kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi
aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1 . menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease
(COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan
proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja
selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di
atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona
Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau
safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di
kawasan proyek.
(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap
melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah
ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan
cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah
ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 13
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan
dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau
fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan
dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat
menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan
di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 14
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau
pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan
toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan;
atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti
ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan
fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang
dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang
memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang
mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang
datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman
keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan
sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas
cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di
luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 16
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas
kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau
pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.
Pasal 17
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease
(COVID- 19).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena
Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat
menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas
kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang
dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas
kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang
diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian,
dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang
memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami
suhu tubuh diatas normal atau
sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam
rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat
menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari
penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 19
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI
Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease
(COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease
(COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19)
dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 tingkat Provinsi.
Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI
Jakarta wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk
wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease
(COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah
ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun
perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya
terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 tingkat Provinsi.
Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 21
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan
sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 22
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif
kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan
PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
Pasal 23
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona
Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran
sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan
penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
Pasal 24
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasi
kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 25
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan
dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai
penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau
pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 26
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun
Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan wilayah sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawab.
BAB VII
SANKSI
Pasal 27
Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN