Tangkal Kelangkaan Tabung Oksigen Medis, Ini yang Dilakukan Kemenprin

ETIndonesia- Kementerian Perindustrian memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien Covid-19. Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.


“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton/hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/6) dalam keterangan tertulisnya.


Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80% dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kg/tahun. Sehingga, masih ada “idle capacity” sekitar 225 juta kg/tahun.

“Apabila “idle capacity” masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” papar Menperin.


Ia menggarisbawahi, produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi. “

Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tegasnya.


Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.


Populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19. Namun, sekitar 70-80% rumah sakit di Pulau Jawa telah memiliki fasilitas Instalasi Regasifikasi Oksigen.

Ia menambahkan, dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat kurang lebih 104 industri tabung dengan KBLI 25120 yang mampu menghasilkan produk-produk seperti tangki air, pressure vesselboiler, tabung gas LPG, komponen tabung gas, heat exchangersilo, kaleng, dan tabung pemadam api.


Untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan tabung oksigen, menurut Menperin diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga, terutama untuk menangani pengendalian harga tabung dan pencegahan penimbunan.

Selain itu, perlu kemudahan dalam mobilitas dan distribusi oksigen cair maupun tabung oksigen dalam bentuk dispensasi dari pembatasan Over Dimension Over Load (ODOL).


“Kami juga mengharapkan dukungan suplai listrik yang andal dan kontinyu dari PT PLN (Persero) untuk industri gas oksigen, sehingga tidak terjadi pemadaman, kedip, maupun ayunan voltase dan frekuensi,” pungkas Menperin. (asr)

https://www.youtube.com/watch?v=MpRk3nMIkLo

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Dighosting Lebih Menyakitkan daripada Penolakan dan Lebih Sulit untuk Dilupakan

Penolakan sosial mengaktifkan banyak jalur saraf yang sama seperti rasa sakit fisik. Oleh Fjolla Arifi Pesan terakhir itu tetap berada di sana, terkirim dan sudah dibaca....

Seperti Apa Kondisi Otak Anda Saat Membenci Seseorang?

Cinta membuat kekurangan tampak tak berarti, sedangkan kebencian membuat kekurangan yang tak ada seolah nyata Arsh Sarao Ketika Anda melihat sekilas seseorang yang Anda benci, otak...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine