Epochtimes.id- Pengadilan Negeri kota Lufeng, Guangdong, Tiongkok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 10 orang terpidana kasus narkoba dan langsung dieksekusi pada 16 Desember.
Beberapa komentator mengatakan bahwa meskipun tindakan keras dan hukuman berat sudah dilakukan terhadap para pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang. Tetapi cara otoritas Lufeng dalam memutus perkara masih sama seperti cara yang dipraktekkan ketika memvonis hukuman terhadap lawan yang hendak dikritik di era Revolusi Kebudayaan.
Cara pengadilan terbuka jaman Revolusi Kebudayaan itu adalah manivestasi khas dari tren dan perilaku golongan ektrem kiri.
Media Hongkong ‘on.cc’ melaporkan, Pengadilan Lufeng dan Pengadilan Tinggi Shanwei pada 16 Desember menggelar pengadilan terbuka di Lapangan Olahraga Donghai County untuk memutus perkara pembunuhan, perampasan dan obat-obatan terlarang yang dilakukan olah 12 orang tersangka. 10 orang di antara mereka kemudian dijatuhi vonis mati dan langsung dieksekusi di tempat.
Lufeng, Shanwei, adalah salah satu daerah anti-narkoba utama di Tiongkok. Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengerahkan upaya untuk membersihkan kota dari ancaman bahya narkoba dan kejahatan lainnya.
Sejak tahun 2013 pihak berwenang telah menyita total 8,1 ton bahan metamfetamin. Dan pada bulan Juni tahun ini, Lufeng dan Shanwei juga menggelar pengadilan terbuka untuk memutus hukuman bagi 18 orang tahanan narkoba dan 5 orang di antaranya juga langsung dieksekusi mati.
Dari foto maupun video yang diedarkan terlihat, masyarakat yang datang memenuhi bangku yang disediakan bahkan duduk-duduk di rerumputan lapangan untuk mengikuti jalannya pengadilan terbuka serta menonton algojo mengeksekusi tahanan.
Pihak penyelenggara meminta bantuan polisi bersenjata untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan. Dan sejumlah kendaraan lapis baja berjejer di sepanjang jalan menuju lokasi, mungkin untuk ‘show of force’.
Komentator kejadian tersebut, Xia Xiaoqiang kepada reporter Epoch Times mengatakan kriminalitas dan narkoba adalah bahaya umat manusia, dan tindakan keras terhadap kejahatan itu adalah tanggung jawab negara atau pemerintah manapun.
Sebagai daerah di mana kejahatan narkoba merajalela, kota Lufeng, Shanwei, Provinsi Guangdong tidak bisa tidak harus mengambil tindakan keras untuk membasminya. Tetapi masalahnya adalah mengapa masih meniru manifestasi khas dari ideologi dan perilaku kaum ultra-kiri pada era Revolusi Kebudayaan?
Xia Xiaoqiang mengatakan bahwa sejak tahun 1983 otoritas memberlakukan ‘tindakan keras’ terhadap para pelaku kriminal termasuk narkoba.
Cara yang dipakai adalah menggantungkan papan bertulisan di depan dada tahanan, tahanan diarak keliling jalanan, dijatuhi hukuman melalui persidangan terbuka.
Meskipun otoritas bermaksud untuk mengatasi masalah keamanan dan mengkonsolidasikan kekuasaan PKT. Tetapi cara seperti yang dipraktekkan pada era Revolusi Kebudayaan tersebut termasuk pelanggaran terhadap martabat dan hak-hak dasar manusia.
Selama beberapa tahun terakhir, cara seperti di atas ini telah dipraktekkan di seluruh negeri Tiongkok.
Sesungguhnya ini merupakan ironi bagi pemerintah Beijing yang selama ini gencar mempromosikan ‘China Dreams’ dengan salah satu caranya yakni menegakkan hukum. Namun, di bawah sistem komunisme, rasanya penegakan hukum hanyanya mimpi belaka, sulit bisa terwujud. (Sinatra/asr)
Sumber : Epochtimes.com