ErabaruNews – Polisi Australia menangkap dua orang pria Brisbane karena menyimpan bahan baku narkoba zombi di Queensland. Mereka kemudian didakwa mengimpor hampir 5 kg (11 pon) methylenedioxypyrovalerone (MDPV).
Kedua pengimpor bubuk yang dikenal dengan nama beken ‘garam mandi’ itu ditangkap pada 30 November 2017 dalam operasi gabungan federal. Pekan ini mereka didakwa oleh Pengadilan Federal Australia.
Kedua tersangka adalah Sammuel Bartrim yang berusia 24 tahun dari Bridgeman Downs dan Corey James Miller dari Ferny Grove yang berusia 26 tahun.
MEDIA RELEASE: Brisbane men arrested following importation of ‘bath salts’
Read more: https://t.co/nHdyzv33kY pic.twitter.com/jdPKx0n7ay
— AFP (@AusFedPolice) December 1, 2017
Mereka juga didakwa menguasai bahan obat-obatan terlarang melebihi jumlah yang diperbolehkan sesuai ijin otoritas berwenang dan dilarang beredar secara ilegal tanpa ijin. Seperti dikutip dari NTDTV, Rabu (6/11/2017).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Polisi Federal Australia (AFP) dan Pasukan Perbatasan Australia (ABF). Operasi gabungan bermula ketika dua paket berhasil dicegah masuk australia oleh petugas ABF di Fasilitas Kargo Internasional Sydney, awal bulan ini.
Setelah paket dibuka, petugas menemukan beberapa kantong gula batu yang mengandung zat kristal coklat. Zat tersebut dipastikan mengandung MDPV setelah dilakukan pengujian.
Kedua tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 1 Desember 2017 lalu. Hakim menolak jaminan uang untuk kebebasan selama menjanai persidangan bagi Bartim. Sementara Miller diberi jaminan penangguhan penahanan selama dalam masa persidangan, namun dengan pengawasan super ketat.
Dalam persidangan terungkap bahwa 4.48 kg (9,88 pon) MDPV ditemukan dalam sembilan paket. Lima paket diantaranya ditemukan dalam mobil.
MDPV adalah zat psikoaktif berbahaya (EPS), karena memiliki efek pengubah pikiran yang kuat dan relatif baru beredar di pasar obat-obatan terlarang. Menurut laporan Survei Strategi Narkoba Nasional 2016 oleh Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Australia.
Obat ini dapat menyebabkan serangan panik, hipertensi, dan psikosis, dan sering menimbulkan perilaku tidak wajar yang hebat bagi pengguna. Narkoba itu dijuluki obat ‘zombie’ karena kuatnya pengaruh terhadap pengguna.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa menghadapi hukuman penjara seumur hidup maksimal atau denda lebih dari 1,5 juta dolar Australia dan/atau sekitar 1,1 juta dolar Amerika.
Mereka akan kembali menjalani sidang lanjutan pada 15 Desember 2017 mendatang. (waa)