Disetujui Pengadilan, Polda Metro Jaya Akan Gunakan Screenshot CCTV Bukti Tilang

Epochtimes.id- Pengadilan Tinggi Jakarta menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjadikan screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas. Rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu (18/9/2017)

Untuk merealisasikan hal itu, pihak Ditlantas Polda Metro dipersilakan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke PT Jakarta.

Surat itu nantinya akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sedangkan terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam agenda rapat berikutnya.

“Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya tadi. Bahkan dari peserta rapat, tadi ada juga dari pengamat transportasi mendorong agar segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain,” tuturnya.

Bahkan langkah penerapan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, antara lain dengan aparat penegak hukum, pengamat transportasi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, pada 13 Oktober 2017.

Pihak NTMC Polri menjelaskan dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Sementara itu, dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

Pasal 272 ayat 1, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.” (asr)

sumber : ntmcpolri.info