KPK Resmi Bantarkan Penahanan Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP

Epochtimes.id-  Sebagai langkah kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), pada Jumat (17/11/2017) penyidik KPK menahan tersangka Setya Novanto.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan menurut hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK langsung melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN.

Maksud pembantaran penahanan adalah langkah penundaan penahanan  terhadap tersangka karena faktor kesehatan. Pembantaran terhadap tersangka akan berakhir apabila ahli (dokter) menyatakan tersangka sudah pulih dari kesehatannya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SN sebagai tersangka. SN selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Tersangka diduga melawan hukum karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asr)