Salah Gunakan Bahasa Nasional di Iklan dan Pemberitahuan Publik di Malaysia, Denda Setara Rp 3 Juta Menanti

Epochtimes.id- Pemerintahan Malasyia menurut rencana akan memberlakukan Undang-Undang terkaitĀ  denda kepada siapapun yang terbukti bersalah menggunakan Bahasa Malaysia secara tidak benar.

Kesalahan fatal tersebut dilakukan jika dalam bentuk iklan dan pemberitahuan publik termasuk di media sosial dan periklanan online.

Undang-Undang ini akan diberlakukan untuk mendidik warga Malaysia agar menggunakan bahasa nasional dimanapun mereka berada secara benar. UU ini jug dimaksudkan untuk mencegah masalah distorsi bahasa Malaysia sekala luas.

Perubahan Undang-Undang Bahasa Nasional 1963 dan Undang-Undang Pendidikan 1996 akan diajukan di Parlemen Malaysia.

Jika kedua amandemen terhadap pemberlakuan UU ini disetujui, siapa pun yang terbukti bersalah menggunakan Bahasa Malaysia secara tidak benar dalam segala bentuk periklanan dan pemberitahuan publik termasuk iklan online dan media sosial , akan didenda sampai RM 1, 000 atau setara Rp 3,2 juta.

Menurut Nanyang Siang Pau dari sumber terpercaya, saran dan langkah dan ulasan yang telah dilakukan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) Malaysia pada prinsipnya telah disepakati oleh pemerintah.

Menurut sumber tersebut, usulan dan tindakan penegakan hukum dibahas oleh komite kabinet khusus yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi.

Pada 12 November 2017, Menteri Pendidikan Datuk Seri Mahzir Khalid telah mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempelajari bagaimana Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang tidak menjunjung bahasa Malaysia sebagai bahasa nasional.

Menurut pernyataan Datuk Seri Mahzir Khalid di New Straits Times, usulan untuk meningkatkan peran Dewan Bahasa dan Pustaka sebagai referensi bahasa nasional dan badan penegakan hukum akan dibahas dalam beberapa minggu di komite kabinet khusus.

Kementerian Pendidikan akan bertindak sebagai sekretariat panitia, dengan beberapa kementerian termasuk Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Perumahan dan Pemerintah Daerah serta Kementerian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi (MOSTI).

Direktur Jenderal Departemen Bahasa dan Sastra, Abdul Adzis Abas, mengatakan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk mendidik masyarakat tentang penggunaan bahasa nasional yang tepat, termasuk di dunia maya untuk mencegah kontaminasi bahasa.

Abdul Adzis Abas juga mengatakan dengan proposal ini, pemerintah telah mendiskusikan untuk memberi wewenang kepada Dewan Bahasa dan Pustaka untuk mengambil tindakan terhadap penggunaan Bahasa Malaysia secara keliru di tempat umum.

Meskipun Dewan Bahasa dan Pustaka akan diberdayakan untuk memberlakukan denda, pejabat berwenang akan menyarankan agar pelanggaran Bahasa Malaysia dikoreksi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum.

Abdul Adzis mengatakan, “Saat ini, Dewan Bahasa dan Pustaka akan menyarankan orang-orang yang secara keliru menggunakan Bahasa Malaysia dalam pemberitahuan dan iklan publik. Kami tidak dapat mengambil tindakan hukum karena izin periklanan telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat. ”

Abdul Adzis menambahkan bahwa setiap keluhan dan pertanyaan dengan penggunaan bahasa Malaysia yang salah dapat diajukan secara langsung dengan menghubungi Dewan Bahasa dan Pustaka.

Dewan Bahasa dan Pustaka telah mengambil langkah untuk menegakkan Bahasa Malaysia dengan mengikuti perkembangan terkini dalam menambahkan beberapa bahasa modern dan terbaru. Contoh seperti menambahkan kata ‘swafoto’ ke kata bahasa Inggris ‘selfie’ dan ‘tular’ untuk kata-kata bahasa Inggris ‘viral’. (asr)

Sumber : Erabaru.com.my