Mantan Presiden Brasil Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

ErabaruNews – Sebuah pengadilan banding Brasil dengan suara bulat menguatkan hukuman atas korupsi mantan presiden sayap kiri Luiz Inacio ‘Lula’ da Silva pada 24 Januari 2018. Pengadilan banding itu bahkan menambah lama hukuman penjara untuknya.

Ketiga hakim pengadilan banding meyakini bahwa Lula memang menerima suap dan terlibat pencucian uang. Mereka menambah hukuman untuk mantan presidennya 2 tahun enam bulan penjara, seperti dikutip dari The EPoch Times, Kamis (25/1/2018).

Dengan demikian, Lula harus mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun, jika tidak melakukan upaya hukum lainnya.

Pria 72 itu kini tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi dalam undang-undang ‘Ficha Limpa’ atau ‘Clean Record’ Brasil. UU yang melarang kandidat politik dengan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan banding.

Indeks saham Bovespa di Brasil mencapai level intraday tertinggi baru di 83.635 poin ketika berita keputusan pengadilan banding itu diumumkan. Bursa saham itu kemudian ditutup 3,32 persen lebih tinggi. Sebab investor memang mengharapkan kandidat presiden yang lebih ramah pada pasar pada Pemilihan Presiden 2018.

Mata uang Brasil juga menguat 3 persen terhadap dolar AS. Dia memimpin kenaikan mata uang negara-negara Amerika Latin.

“Keputusan tersebut menyingkirkan skenario terburuk yang mungkin terjadi di pasar, kemungkinan terbesar dalam hal pemilihan. Orang yang sama sekali tidak ramah pasar sudah keluar,” kata Roberto Campos, mitra di Absolute Investimentos yang berbasis di Sao Paulo.

Lula menghadapi enam dakwaan lagi dalam kasus korupsi, mulai dari menerima suap dari perusahaan teknik Odebrecht hingga menghalangi keadilan. Dia juga didakwa memperdagangkan pengaruhnya untuk mendapatkan keputusan pemerintah yang menguntungkan industri otomotif.

Dia termasuk di antara lebih dari 100 orang yang dihukum dalam penyelidikan kasus ‘Car Wash’, probe yang paling banyak beredar di Brasil. Ini berfokus pada korupsi yang melibatkan perusahaan minyak Petroleo Brasileiro, yang dikenal sebagai Petrobras, dan perusahaan-perusahaan negara lainnya.

Lula dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang tahun lalu karena menerima apartemen di tepi pantai. Apartemen itu diberikan oleh sebuah perusahaan teknik yang memperjuangkan kontrak dengan Petrobras. (waa)