Deretan BNN Bongkar Kasus Selundupkan Sabu di Sepatu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Epochtimes.id- Sejumlah kasus penyelundup sabu berbagai benda perantara berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini dipimpin oleh Irjen (Pol) Heru Winarko menggantikan Komjen Budi Waseso karena memasuki masa pensiun.

Seperti dalam siaran pers tertulis BNN, Maret 2018, penyelundupan sabu yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial MK (34) dan MI (32).

Kedua tersangka diamankan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan menuju Jakarta.

Sabu yang dikemas didalam beberapa bungkus plastic bening tersebut disembunyikan di dalam sepatu, pakaian dalam dan tas kedua tersangka.

Control delivery dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama FE (30) di Jl. Merdeka Raya, Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus lainnya, bekerjasama dengan Bea Cukai dan TNI AU Bandara Halim, Jakarta, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minggu (25/2/2018). Ketiganya adalah MU (32), RA (28) dan MUR (26).

Tim tidak langsung melakukan penangkapan, control delivery dilakukan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir penerima sabu bernama AH (33) di Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Modus yang digunakan serupa dengan kasus sebelumnya, 1.500 gram sabu dikemas dan disembunyikan didalam sepatu dan barang bawaan tersangka.

Dari keterangan para tersangka, BNN berhasil mengantongi nama pengendali jaringan tersebut. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya berhasil diamankan seorang pria bernama DR (49) di daerah Cibinong, Bogor.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (asr)