Prancis Membekukan Aset 3 Orang dan Lebih 9 Perusahaan Terkait Senjata Kimia Assad

Epochtimes.id- Pemerintah Perancis mengatakan pada Jumat (18/05/2018) pihaknya telah membekukan aset tiga orang dan sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam pengembangan senjata kimia di Suriah.

Dalam pernyataan bersama, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire dan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan langkah itu bertujuan untuk menindak jaringan yang dicurigai membantu Pusat Studi dan Penelitian Ilmiah Suriah.

Pemerintah AS dan negara-negara lain menuduh pusat bantuan tersebut mengembangkan senjata kimia bagi pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.

“Tiga orang dan sembilan perusahaan telah ditargetkan untuk peran mereka dalam penelitian dan/atau akuisisi bahan untuk pengembangan bahan kimia dan senjata balistik untuk negara ini,” bunyi pernyataan itu dilansir dari Reuters.

Pernyataan itu tidak mengungkapkan identitas individu atau perusahaan.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Jumat, 13 April 2018 malam waktu Amerika memerintahkan serangan rudal terhadap seluruh fasilitas senjata kimia Suriah.

Trump berdalih serangan untuk menghukum rezim Assad karena menggunakan senjata kimia untuk menyerang warga sipil. Angkatan Udara Inggris dan Perancis juga berpartisipasi dalam serangan itu.

Pentagon mengatakan, Presiden Trump sesuai kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi telah menginstruksikan militer AS untuk menyerang sejumlah fasilitas senjata kimia Suriah.

Arab Saudi menyatakan dukungan untuk serangan udara yang dipimpin AS dan sekuturnya terhadap fasilitas senjata kimia Suriah.

“Kami sepenuhnya mendukung operasi militer terhadap sasaran militer di Suriah,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi dalam sebuah pernyataan, pada Sabtu (14/04/2018) dilansir dari al-Arabiya.net.

Menurut sebuah sumber di Kementerian, pejabat Saudi mengatakan operasi militer sebagai tanggapan terhadap penggunaan rezim Suriah secara terus-menerus terhadap senjata kimia yang dilarang secara internasional terhadap warga sipil yang tidak bersalah. (asr)