Heboh Pemutusan Kerjasama Rumah Sakit dengan Pengguna Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Epochtimes.id- Masyarakat Indonesia baru-baru ini diramaikan dengan adanya sejumlah rumah sakit menghentikan layanan BPJS. Ternyata, kerjasama rumah-rumah sakit dihentikan karena soal akreditasi. Akan tetapi, Kemenkes RI merekomendasikan agar kerjasama tersebut kembali dilanjutkan.

BPJS Kesehatan menerangkan, fasilitas  kesehatan  yang  bekerja  sama  dengan  BPJS  Kesehatan  di  tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus  dipenuhi  oleh  setiap  rumah  sakit  yang  melayani  Program  JKN-KIS.

Hal  ini  sesuai  dengan Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  99  Tahun  2015  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi  sesuai  regulasi  adalah  syarat  wajib.  Diharapkan  rumah  sakit  dapat  memenuhi  syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019).

BPJS  Kesehatan melakukan seleksi  dan  kredensialing  melibatkan Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota setempat  dan/atau  Asosiasi  Fasilitas  Kesehatan.  Kriteria  teknis  yang  menjadi  pertimbangan  BPJS Kesehatan  untuk  menyeleksi  fasilitas  kesehatan  yang  ingin  bergabung  antara  lain  sumber  daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas  kesehatan  swasta  yang  bekerja  sama  dengan  BPJS  Kesehatan  wajib  memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang  diterima  peserta  berjalan  dengan  baik  sesuai  kontrak  selama  ini.  Proses  ini   juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan  demikian  rumah  sakit  yang  dikontrak  BPJS  Kesehatan  harus  sudah  terakreditasi  untuk menjamin  pelayanan  kesehatan  yang  bermutu  untuk  masyarakat,  kecuali  ada  ketentuan  lain,”  jelas Iqbal.

Iqbal  menambahkan,  adanya  anggapan  bahwa  penghentian  kontrak  kerjasama  dikaitkan  dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami   sampaikan   informasi   tersebut   tidak   benar,   bukan   di   situ   masalahnya.   Sampai   saat   ini pembayaran oleh  BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang  belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan,  rumah  sakit  dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Iqbal.

Sementara itu, sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi meminta kepada masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Pasalnya, masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta (4/1/2019).

Menurut Oscar, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar. (asr)