Masyarakat Diimbau Berhati-hati Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex

ETIndonesia – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  mengimbau  masyarakat   berhati-hati   terhadap  penawaran perangkat  lunak  trading  forex  yang  belakangan  ini  marak  diiklankan  di  berbagai  media nasional.

“Masyarakat  sebaiknya  waspada  terhadap  penawaran  yang  menggiurkan  dari  perusahaan penjual  produk  perangkat  lunak  tersebut.  Selain  harus  bersikap  rasional,  masyakarat  juga diimbau  mempelajari  terlebih  dahulu  jenis-jenis  investasi  yang  aman.  Bappebti  tegas  tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran pes Kemendag, Senin (17/2/2020).

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi   pengguna   untuk   membuka   rekening   di   pialang   berjangka   yang   sudah mendapatkan  izin  dan  diawasi  Bappebti.  Melalui  penawaran  yang  dilakukan,  masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan jika menggunakan perangkat lunak tersebut.

Perusahaan  penjual  juga  menyampaikan  perangkat  lunak  tersebut  dapat  menganalisis  data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Untuk  mencegah  kerugian  di  masyarakat,  Bappebti  kini  telah  meminta  lembaga  penyiaran untuk   berkoordinasi   lebih   dahulu   sebelum   menyiarkan   informasi   terkait   perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas  perusahaan  dan  memastikan  aspek  legalitas  perusahaan  sebelum  melakukan investasi,” imbuh Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap   melakukan   promosi   dengan   menggunakan   domain   pialang   berjangka   ilegal. Selanjutnya,  sebagai  regulator  di  bidang  perdagangan  berjangka  komoditi,  Bappebti  telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti.

Kepala     Biro     Peraturan     Perundang-Undangan     dan     Penindakan     Bappebti     M.     Syist menyampaikan,  Bappebti  telah  mengenalkan  kepada  masyarakat  metode  7P  yang  dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan  untuk  transaksi,  pelajari  tata  cara  transaksi  dan  penyelesaian  perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan  yang  tinggi,  pelajari  wakil  pialang  berjangka  yang  telah  berizin  dari  Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjianya, dan pelajari risiko yang dihadapi,” pungkasnya. (asr)