Protokol Kesehatan Penanganan Kasus Penyebaran Virus Corona yang Diterbitkan Pemerintah

EtIndonesia- Pemerintah Pusat yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.

Peluncuran protokol ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresiden RI, Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jumat, (6/3/2020).

Melansir dari situs KSP.go.id, protokol yang diterbikan  yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Berikut Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona :

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT

1.Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a.Demam 38 derajatCelcius, dan

b.Batuk/pilek istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukantindakan berikut:

a.Gunakan masker

b.Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benardengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan

c.Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2.Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19 :

a.Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-19.

b.Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosadan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4.Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratoriumdan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jams etelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,

i.maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

ii.Sampel akan diambil setiap hari

iii.Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negative

b.Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. JIKA ANDA SEHAT, namun:

1.Ada riwayat perjalanan 14 hariyang laluke negara terjangkit COVID-19, ATAU

2.Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut :119 ext 9

(asr)