Mohon Maaf Pemudik Dilarang Masuk ke Jakarta Tanpa SIKM

ETIndonesia- Pasca  diberlakukannya  Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar  (PSBB)  di  wilayah  Ibu  Kota,  yang terkahir  diperpanjang  hingga  4  Juni  2020,  grafik  persebaran  kasusu  baru  COVID-19  menunjukkan  penurunan  yang signifikan.  Meski  demikian,  masyarakat  diimbau  tidak  lengah,  sebab  masa  perpanjangan  PSBB  kali  ini  bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus Kembali.

Untuk  itu,  Pemerintah  Provinsi  DKI  Jakarta  bersinergi  dengan  Gugus  Tugas  Percepatan  Penanggulangan  COVID-19 untuk  membatasi  pergerakan  masyarakat  saat  arus  balik  menuju  Ibu  Kota.  Menurut  Gubernur  Provinsi  DKI  Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan  bepergian  harus  mendapatkan  izin  dan  yang  bepergian  adalah  orang  yang  bekerja  di  11  sektor  yang  diizinkan,” ungkap Gubernur Anies dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020)

Sebelumnya,  Gubernur  Anies  telah  mengeluarkan  Pergub  Nomor  47  tahun  2020  Tentang  Pembatasan  Kegiatan Bepergian  Keluar  dan/atau  Masuk  Provinsi  DKI  Jakarta  Dalam  Upaya  Pencegahan  Penyebaran  COVID-19.  Dalam Pergub  tersebut,  masyarakat  dengan  kriteria  tertentu  diwajibkan  memiliki  Surat  Izin  Keluar  Masuk  (SIKM)  sebagai dispensasi  untuk  dapat  melakukan  kegiatan  keluar  dan/atau  masuk  DKI  Jakarta.  Tanpa  SIKM,  masayarakat  tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

Anies mengatakan, ia sudah menyampaikan  kepada  masyarakat  sejak  pertengahan  bulan  ramadan lalu agar tetap tinggal  di  Jakarta.  Dikarenakan apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Anies menuturkan akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama  jajaran  Kepolisian,  TNI,  dan  Pemprov  akan  menjaga  perbatasan,  akan  ada  pemeriksaan  mereka  yang  tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat.

Lebih  lanjut,  persyaratan  untuk  mendapatkan  SIKM  dapat  diakses  melalui  website  corona.jakarta.go.id.  Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

“Jadi  intinya  adalah  bila  Anda  berencana  ke  Jakarta  dan  tidak  memiliki  ketentuan-ketentuan  yang  disebutkan  disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami  kesulitan  di  perjalanan.  Mengapa,  karena  anda  harus  kembali,  pemeriksaannya  sangat  ketat,  dan  bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu” tegas Gubernur Anies.

“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua COVID-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa meskipun di  DKI  Jakarta  telah  menunjukkan  penurunan  jumlah  kasus  baru  yang  signifikan,  namun  di  beberapa  daerah  kasus penularan  COVID-19  justru  mengalami  kenaikan.  Hal  tersebut  menjadi  alasan  utama  untuk  memperketat  penjagaan menuju Ibu Kota.

Doni mengatakan, beberapa   daerah   menunjukkan   mengalami   penurunan   tetapi   juga   beberapa   daerah   menunjukkan   grafik   yang meningkat. Oleh karena itu, ia menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran  gugus  tugas.

“Saya  juga  menghimbau  pada  masyarakat  untuk  melakukan  pemeriksaan  di  tempat  keberangkatan sebelum  melaksanakan  perjalanan.  Apabila  tidak  bisa  menunjukkan  surat  keterangan  yang  dimaksud  maka  aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan memintau anda kembali ke tempat semula oleh karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan,” ungkap Doni. (asr)

https://www.youtube.com/watch?v=REeMckWk8gc