Trump Teken UU Sanksi Pejabat Komunis Tiongkok Terkait Hong Kong, Perlakuan Khusus Terhadap Hong Kong Dicabut

Cathy He

Presiden AS Donald Trump pada 14 Juli 2020 resmi menandatangani undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat dan entitas Tiongkok, yang bertanggung jawab memberangus kebebasan Hong Kong serta bank-bank yang berbisnis dengan mereka.

Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan istimewa Amerika Serikat terhadap Hong Kong. Langkah-langkah itu, kata Trump, diberlakukan untuk “meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakan opresifnya terhadap rakyat Hong Kong.”

Trump menggambarkan pengetatan pengendalian Beijing atas Hong Kong sebagai “bukan situasi yang baik.” 

Rezim komunis Tiongkok baru-baru ini memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, yang menurut para kritikus menandai berakhirnya otonomi Hong Kong.

“Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil. Dengan itu, Hong Kong, menurut saya, karena tidak akan lagi dapat bersaing dengan pasar bebas, Banyak orang akan meninggalkan Hong Kong,” ujar Trump. 

Kongres AS pada awal Juli lalu dengan suara bulat memberikan suaranya untuk Undang-Undang Otonomi Hong Kong. UU itu akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah besar pihak dan entitas yang terikat dengan subversi Partai Komunis Tiongkok terhadap otonomi Hong Kong.

Pada bulan Mei lalu, Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya akan memulai proses pelepasan hak istimewa perdagangan khusus Hong Kong dengan Amerika Serikat, menganggap kota itu tidak lagi cukup otonom dari daratan Tiongkok. 

Sejak itu, AS telah membatasi ekspor peralatan pertahanan ke Hong Kong. AS mengatakan akan memberlakukan pembatasan visa pada pejabat Partai Komunis Tiongkok yang terlibat dalam penindasan kebebasan dan hak di Hong Kong, serta anggota keluarga mereka.

Undang-undang keamanan terbaru Beijing menjadikan Hong Kong di bawah kendali otoriter yang lebih kuat dari Beijing. 

Undang-undang tersebut memberlakukan hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan bersekongkol dengan pasukan asing. 

Rezim juga telah mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk mengawasi penegakkan UU Keamanan Nasional.

Sejak undang-undang itu diberlakukan dua minggu lalu, buku-buku dari beberapa aktivis dan politisi pro-demokrasi dihilangkan dari perpustakaan umum. Adapun semboyan protes “Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita”  dianggap ilegal; aktivis telah membubarkan organisasi mereka atau meninggalkan Hong Kong. Sedangkan toko-toko sudah menyingkirkan produk dan dekorasi aksi bertema protes.

Pengumuman Trump muncul ketika pemerintah mengambil AS sikap lebih keras terhadap rezim Komunis Tiongkok dalam berbagai masalah, dari pelanggaran hak asasi manusianya di wilayah Xinjiang hingga agresi militernya di Laut Cina Selatan.

Amerika Serikat pada 13 Juli secara resmi menyatakan bahwa mereka menentang hampir semua klaim teritorial Beijing di Laut Cina Selatan. 

Rezim Komunis Tiongkok meningkatkan kehadirannya di wilayah strategis dengan membangun pos-pos militer di pulau-pulau buatan. 

Komunis Tiongkok juga mengerahkan kapal penjaga pantai dan kapal penangkap ikan untuk mengintimidasi kapal asing dan memblokir akses ke perairan.

Pekan lalu, Washington mengumumkan sanksi terhadap beberapa pejabat Partai Komunis Tiongkok, termasuk seorang anggota penting Partai Komunis Tiongkok yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak terhadap etnis minoritas di wilayah Xinjiang. 

Diperkirakan satu juta Muslim Uyghur dan minoritas Muslim lainnya ditahan di dalam kamp-kamp interniran, sebagai bagian dari tindakan keras rezim yang mengatakan tentang apa yang disebutnya “ekstremisme.” (asr)

Keterangan Foto : Presiden A.S. Donald Trump menyampaikan konferensi pers di Rose Garden Gedung Putih di Washington, DC, pada tanggal 14 Juli 2020. (JIM WATSON / AFP melalui Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=CU4uWgFr-7M