Polandia Umumkan RUU Lawan Penyensoran Raksasa Media Sosial Facebook dan Twitter

Zhang Ting

Pemerintah Polandia telah menyusun undang-undang baru secara rinci untuk melindungi kebebasan berbicara online guna menangkal sensor pidato pengguna perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Twitter.  Perusahaan media sosial ini akan menghadapi denda hingga 1,8 juta euro jika tidak mengikuti putusan tersebut

Jaksa Agung Polandia, Zbigniew Ziobro dikutip dari media Amerika “Breitbart News”, mengumumkan rancangan undang-undang yang disebut Act for the Freedom to Express One’s Views and Obtain and Disseminate Information on the Internet atau Bebas Ekspresi Pandangan Pribadi di Internet dan Rancangan Undang Undang/ RUU Akses dan Penyebaran Informasi Gratis. 

RUU tersebut akan memberikan hak hukum kepada pengguna media sosial untuk mengajukan banding atas larangan dan penghapusan konten yang diberlakukan oleh raksasa teknologi seperti Twitter dan Facebook.

 Pengguna akan dapat mengajukan keluhan ke pengadilan yang berurusan dengan “perlindungan ucapan” melalui metode elektronik yang disederhanakan.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa jika pengadilan memutuskan  badan sensor perusahaan teknologi menghapus akun atau ucapan yang dihapus sah menurut hukum Polandia, mereka harus memulihkan konten atau akun yang dihapus. 

Jika tidak, perusahaan media sosial yang terlibat dalam kasus tersebut akan menghadapi denda hingga 1,8 juta euro.

“Di Jerman, Menteri Kehakiman dapat dengan bebas memutuskan konten apa yang perlu dihapus dari internet. Ini adalah penerapan sistem sensor. Kami ingin menyeimbangkan kebebasan debat publik,” kata Menteri Kehakiman Polandia, Giobro.

Wakil Jaksa Agung, Sebastian Kaleta mengatakan, “Kami ingin mengatur hubungan antara pengguna media sosial dan pemilik media sosial … (undang-undang baru) terutama ditujukan untuk menyatakan kepatuhan dengan (pengguna) Pendapat hukum Polandia sedang ditinjau ”.

Dari perspektif pemerintah Polandia, apa yang disebut intervensi ini adalah kewajiban konstitusional.

“Konstitusi … menjamin kebebasan berbicara penuh … Oleh karena itu, setiap pembatasan kebebasan berbicara harus ditanggapi oleh negara untuk melindungi sehingga. Kebebasan tidak diganggu,” kata Kaleta bersikeras.

Menurut Kaleta, Sayap Kiri mencoba untuk mendefinisikan kritik fundamental terhadap pandangan atau ideologinya sebagai ‘pidato kebencian’, dan kemudian berharap konten itu akan disensor atau bahkan dihukum. Sayap Kiri mencoba untuk secara konsisten melaksanakan aspirasi anti-demokrasinya.

“Undang-undang ini merupakan tanggapan terhadap norma hukum yang mereka (kaum kiri) coba terapkan pada kami, yaitu, untuk memaksa kami menggunakan kebenaran politik untuk meninjau, dan kemudian tidak mengungkapkan pendapat kami,” kata Kaleta.

Sementara itu, soaal penyensoran komentar pengguna oleh raksasa media sosial  menarik lebih banyak perhatian. 

Di Amerika Serikat, raksasa teknologi ini dilindungi secara hukum berdasarkan Bagian 230 dari Undang-Undang Peraturan Komunikasi tahun 1996. 

Ketentuan ini memberikan kekebalan kepada perusahaan media sosial sehingga mereka tidak akan dituntut atas konten yang muncul di platform mereka atau bahwa mereka telah menghapus beberapa konten.

Pada Malam Natal, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump sekali lagi mengkritik perusahaan teknologi besar karena melakukan penyensoran dan meminta Kongres untuk mencabut Pasal 230. Presiden Trump mengingatkan, penyensoran seperti itu adalah awal mula komunisme.

“Twitter menandai tweet dengan panik, mencoba untuk menyembunyikan kebenaran. Itu menunjukkan betapa berbahayanya mereka dan dengan sengaja menahan kebebasan berbicara. Ini sangat berbahaya bagi negara kita. Apakah Kongres tahu bahwa ini adalah awal dari komunisme?”  tegas Trump. (hui)

Keterangan Foto : Menteri Kehakiman Polandia Zbigniew Ziobro mengumumkan rancangan undang-undang untuk memerangi raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter dari menyensor komentar pengguna. Foto profil Giobro. (Omar Marques / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=-jxv1eCQNms