Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Divonis Menyalahgunakan Kekuasaan, Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Won 18 Miliar

NTD

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dimakzulkan dan mengundurkan diri pada awal tahun 2017 silam karena skandal yang melibatkan teman dekatnya dalam menjalankan politik negara. Selama periode ini, Park Geun-hye dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menerima biaya kegiatan khusus dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan. Dalam keputusan Mahkamah Agung pada 14 Januari 2021 lalu disebutkan bahwa Park Geun-hye dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun plus membayar denda sebesar Won. 18 miliar atau lebih dari Rp. 247 milyar.  

Media Korea Selatan melaporkan bahwa hakim pengadilan tingkat Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap Park Geun-hye atas kasus suap, dugaan penggelapan dana khusus, penyalahgunaan kekuasaan. Park Geun-hye wajib mengembalikan dana hasil kriminal sebesar Won. 3,5 miliar atau lebih dari Rp. 48 milyar.  

Selain itu, Park Geun-hye juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus menyangkut pemilu yang terjadi di Partai Kebebasan Korea, sehingga total hukuman yang dijatuhkan kepadanya menjadi 22 tahun penjara. 

Awalnya, Park Geun-hye dijatuhi hukuman 25 tahun dan dikenakan denda Won. 20 miliar karena penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima biaya kegiatan khusus dari Badan Intelijen Nasional. Park Geun-hye berkewajiban mengembalikan uang hasil kriminal sebesar Won. 2,7 miliar. 

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan kedua kasus tersebut pada tahun 2017 untuk dilakukan persidangan ulang. Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan hukuman yang berkurang secara signifikan.

Teman dekat Park Geun-hye, Choi Soon-sil yang memainkan peran kunci dalam skandal politik Park Geun-hye, didakwa dengan serangkaian tuduhan korupsi dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Seoul bulan Juni tahun  lalu.

Pada 11 Juni 2020, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Seoul yang menghukum Choi Soon-Sil dengan 18 tahun penjara dan denda Won.20 miliar. Gambar menunjukkan saat Choi Soon-sil dihadirkan di pengadilan Seoul pada 5 Januari 2017. (Chung Sung-Jun / Getty Images)

BBC melaporkan bahwa Park Geun-hye adalah presiden wanita pertama Korea Selatan. Dia adalah presiden pertama yang dipilih secara demokratis, kemudian dimakzulkan. Tetapi Park Geun-hye bukan presiden pertama yang dibawa ke pengadilan karena kasus korupsi, sebelumnya ada mantan Presiden Lee Myung-bak, Chun Doo-hwan, Roh Tae-woo dan Roh Moo-hyun. (hui)

Keterangan Foto : Park Geun-hye telah ditahan di Pusat Penahanan Seoul sejak 31 Maret 2017. (KIM HONG-JI / AFP / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=8XT85DgQlJg