Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 8 Maret

ETIndonesia- Hampir dua minggu pasca pemberlakuan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro) di 123 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi, Pemerintah menyebutkan secara nasional, jumlah kasus aktif turun hingga -17,27% dalam sepekan.

Pemerintah menyatakan kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur berhasil diturunkan. Hal ini juga diikuti oleh peningkatan persentase angka kesembuhan di lima provinsi tersebut.

Selain itu, tren kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tercatat mengalami penurunan. Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka < 70% di semua provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, “Angka-angka empat parameter penanganan Covid-19 ini cukup menggembirakan, selain itu tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64% hingga 88,73%.”

Dalam rentang 5-17 Februari 2021, selisih persentase kasus aktif nasional terjadi penurunan sebesar -2,53% (dari 176.672 pada 5 Februari menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021), sedangkan angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29% menjadi 158.498 kasus aktif.

“Apabila kita bekerja bersama (dari pusat sampai ke daerah), apalagi sampai ke tingkat RT/RW, kita sangat yakin bahwa kasus Covid-19 akan semakin cepat terkendali,” tambah Kepala BNPB, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Mempertimbangkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro berjalan cukup efektif, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro selama 2 minggu ke depan, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Untuk menindaklanjuti keputusan Komite PC-PEN yang memperpanjang penerapan PPKM Mikro tersebut, telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka ketujuh Gubernur di Jawa-Bali yang menjadi wilayah prioritas akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah melalui penerbitan Peraturan/Instruksi/SE Gubernur terkait pelaksanaan Perpanjangan PPKM Mikro.

Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro ini, Pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri, baik di tingkat Isolasi Rumah Tangga maupun Isolasi Rukun Tetangga (RT). Bentuk bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah berupa pemberian beras sebanyak 20 kilogram per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi. Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.  

Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di 7 Provinsi, agar implementasi lanjutan program PPKM Mikro ini dapat berjalan efektif.

Pemerintah Provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT di semua Kabupaten/Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan   beras dan masker, serta untuk dasar pelaksanaan 3 T di tingkat RT/ RW.  

Dalam perpanjangan PPKM Mikro 2 minggu ke depan, Pemerintah akan memperkuat operasionalisasi dengan fokus ke pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.

“Untuk percepatan Testing, telah didistribusikan 653.375 Swab Antigen Test-Kit ke 7 Provinsi, 23 Februari akan tiba lagi 1juta Antigen Test-Kit. Untuk penguatan Tracing telah dilakukan  penambahan Tracer dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih menjadi Tracer,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam masa perpanjangan penerapan PPKM Mikro ini, semua pihak di tingkat pusat maupun daerah akan lebih fokus pada operasionalisasi di tingkat RT/ RW, mulai dari pemetaan zonasi risiko tingkat RT, pelaksanaan 3T, penyaluran bantuan, serta pendataan dan pelaporan melalui sistem yang terintegrasi.

“PPKM Mikro di tahap awal ini cukup efektif, maka pada tahap perpanjangan akan dilakukan penguatan operasionalisasi di tingkat RT/ RW yang dikoordinasikan oleh Posko di desa/kelurahan,” pungkas Menko Airlangga. (ekon/asr)

Keterangan Foto : Seorang wanita mengenakan masker berdiri di sebuah jalan di Jakarta pada 2 Maret 2020. (Foto : Adek Berry / AFP / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=58AW8R7gFgA