Banjir Kritikan, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Miras

ETIndonesia. Presiden Jokowi akhirnya mencabut mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu mengizinkan investasi Miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Pencabutan itu dilakukan setelah sempat menuai kontroversi dan mendapat kritikan luas dari kalangan masyarakat khususnya dari umat Islam.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Hal demikian disampaikan Presiden dalam video dari di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).

Menanggapi pencabutan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Jokowi tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini. Isinya khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.

Setelah penerbitan Perpres itu, kata Yusril, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Menurut Yusril, ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Pasalnya, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Mantan Menkumham itu mengapresiasi putusan Presiden yang mendengarkan saran dari kalangan masyarakat luas. “Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam pernyataan yang diteken Presidium KAMI yaitu Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin juga mendesak pencabutan Perpres Miras.

KAMI menyatakan, PPerpres Miras bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama dan UUD 1945 yaitu pasal 28H ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.

Dikarenakan, kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacauan sosial, dan kematian akibat minuman keras.

Selain itu, Perpres Miras juga bertentangan dengan tujuan dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa hingga menciptakan kesejahteraan umum. KAMI menegaskan, secara tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.

“Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk,” tegas KAMI.

Lebih jauh KAMI menilai, Perpres No. 10/2021 tersebut sangat kontroversial, dan menjadi bukti bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dan tidak mampu menjalankan amanah untuk mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan negara yang lebih bermanfaat, bermartabat dan sehat.

Masih dalam pernyataan sikapnya, KAMI mengingatkan bahwa izin investasi bagi industri miras justru memberi lebih banyak mudarat. Apalagi, WHO sendiri telah memperingatkan bahwa konsumsi alkohol menjadi penyebab lebih dari 200 penyakit dan cedera.

Selain itu, diingatkan soal miras yang menyebabkan 13,5 persen dari total kematian dan cedera pada usia produktif yaitu 20-39 tahun. Lebih parah lagi, konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan dan  pemerkosaan.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menyatakan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa alasan dibukanya investasi, distribusi, dan tata niaga miras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi yang lainnya. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.

Sehubungan dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:

1- Sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.

2- Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan. Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya. Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

3- Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. Indonesia adalah negara kesatuan yang meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. Kekhususan pada empat provinsi tersebut -pada tingkat tertentu- menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama, khususnya masyarakat yang beragama Islam.

4- Mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama. Selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah.

(asr)