Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan dari Klaim Partai Demokrat Kubu Moeldoko

ETIndonesia- Klaim Partai Demokrat dari kubu Moeldoko soal permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat resmi ditolak oleh pemerintah.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Melansir dari siaran pers Kemkumham, Yasonna mengatakan keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan.

Dokumen yang tidak dilengkapi itu, kata Yasonna, di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebagaimana disampaikan Menkumham, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Adapun Yasonna menyebut pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

Yasonna juga menepis tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” ujarnya. (Kemkumham/asr)

Video Rekomendasi :