Kota Bandung Masuk Zona Merah COVID-19, Pemkot Tingkatkan Pengawasan Aturan

ETIndonesia- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan pengawasan aturan penanganan Covid-19. Hal itu sebagai langkah untuk menyikapi label kewaspadaan Kota Bandung yang masuk ke zona merah.

“Sekarang pengawasan harus ditingkatkan terus. Alhamdulillah selama ini saya keliling di aparat kewilayahan dengan aparat TNI-Polri kompak untuk lakukan pengawasan,” katanya di Balai Kota Bandung, Jumat (25/6/2021) dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Bandung.

Ia mengatakan, regulasi terakhir, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 sudah memuat langkah penanganan untuk mengantisipasi risiko di zona merah. Meski ketika aturan itu dibuat, Kota Bandung masih berada di zona oranye.

Untuk itu, sambungnya, ketika Kota Bandung saat ini berada di level kewaspadaan zona merah, maka tinggal meningkatkan pengawasannya saja. Karena sejumlah aturannya sudah disesuaikan.

Salah satu yang antisipatif, yaitu penutupan tempat hiburan dan tempat wisata. Termasuk pembatasan di sektor ekonomi dengan memperketat kapasitas dan waktu operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Tak ketinggalan pula restoran dan rumah makan yang hanya diperkenankan memberikan layanan pesan antar. Kemudian kolaborasi dengan Polrestabes Bandung menutup sejumlah ruas jalan di jam-jam tertentu.

Wakil wali kota pun berharap, dengan adanya pengetatan di Kota Bandung membuat wisatawan berpikir ulang untuk berkunjung. Untuk saat ini, Ia mengimbau wisatawan sedikit bersabar dan menahan diri untuk tidak ke Kota Bandung.

Dengan beragam upaya pengetatan sejak pekan lalu, ia berharap, bisa menekan kasus di Kota Bandung. Namun untuk mewujudkannya, ia memohon dukungan kedisiplinan semua pihak, termasuk warga Kota Bandung dan wisatawan. (asr)