Soal Kebocoran Aplikasi eHac, Ini Langkah yang Dilakukan kemenkominfo

ETIndonesia- Aplikasi eHac (Electronic Health Alert Card) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI ditemukan mengalami kebocoran oleh peneliti siber dari vpnMentor. Lalu bagaimana langkah yang dilakukan oleh kemenkominfo?

Untuk diketahui, eHac atau Electronic Health Alert Card adalah aplikasi uji dan lacak bagi mereka yang hendak bepergian. Aplikasi ini harus diunduh bagi bagi yang bepergian di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengambil langkah-langkah untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.

Ia mengatakan, pada Selasa, 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.

Selain itu, Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.

Dedy Permadi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.

Ia mengklaim, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak memengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).

“Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia,” paparnya. (asr)