136 Negara Mencapai Kesepakatan Tentang Pajak Perusahaan Terendah Adalah 15%

oleh Gao Shan

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi Dunia mengumumkan sebuah pencapaian besar di bidang perpajakan, pada Jumat (8/10/2021).

Sebanyak 136 negara telah menyetujui untuk memberlakukan tarif pajak perusahaan perusahaan multinasional terendah adalah 15%. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, tarif tersebut berlaku tidak seragam di masing-masing negara tersebut.

Menurut sebuah laporan dari CNBC, bahwa kelompok negara maju tidak merasa bermasalah untuk menetapkan tarif pajak minimum kepada perusahaan multinasional sebesar 15%.

Tetapi bagi negara dengan kekuatan ekonomi lebih kecil seperti Republik Irlandia, ini menandai suatu perubahan besar. Karena negara seperti Irlandia cenderung menarik investor multinasional melalui tarif pajak yang lebih rendah.

OECD dalam sebuah pernyataannya pada Jumat menyebutkan : Kesepakatan penting ini dicapai oleh 136 negara dan yurisdiksi yang menyumbang lebih dari 90% dari PDB global. Perjanjian tersebut akan mendistribusikan kembali keuntungan sebesar lebih dari USD. 125 miliar yang dihasilkan oleh sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan di dunia,  dan memastikan bahwa mereka membayar tarif pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan.

Terobosan ini dicapai setelah diadakan beberapa amandemen terhadap teks asli perjanjian. Diantaranya : Tarif pajak 15% tidak akan naik di masa depan, usaha kecil tidak akan terpengaruh oleh tarif pajak baru dan sebagainya.

Hal ini mendorong Irlandia, negara yang telah lama menentang kenaikan tarif pajak yang seragam untuk bergabung dengan rencana tersebut. Begitu pula Hongaria, negara yang telah lama skeptis terhadap perjanjian pajak lintas batas, juga berubah pikiran setelah menerima jaminan bahwa akan ada periode implementasi yang panjang.

Setiap negara sekarang harus menyelesaikan beberapa perincian khusus agar perjanjian baru dapat mulai berlaku pada tahun 2023.

Menteri Keuangan AS, Janet Yellen dalam sebuah pernyataan menyebutkan : Perjanjian ini merupakan prestasi sekali dalam satu generasi di bidang diplomasi ekonomi.

Yellen memuji banyak negara yang menyetujui diakhirinya persaingan dalam perpajakan perusahaan. Kongres AS juga diharapkan menggunakan proses rekonsiliasi untuk segera mengimplementasikan kesepakatan ini di Amerika Serikat.

Yellen dalam pernyataannya menyebutkan : Perumusan kebijakan pajak internasional adalah pekerjaan yang kompleks. Bahasa yang tidak mudah untuk dipahami dalam perjanjian hari ini telah menyembunyikan betapa sederhana dan luasnya kepentingan. Ketika perjanjian ini mulai berlaku, Amerika akan menemukan bahwa mereka akan lebih mudah untuk mencari pekerjaan, mencari nafkah, atau memperluas skop bisnis mereka.

Apa saja isi perjanjian itu?

Perjanjian ini menandai perubahan kebijakan perpajakan karena tidak hanya menetapkan tarif pajak minimum perusahaan, tetapi juga memaksa perusahaan multinasional untuk membayar pajak di tempat mereka berbisnis — bukan hanya di tempat mereka berkantor pusat.

Rumusan yang akan digunakan dalam perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan global di yurisdiksi yang berbeda, masih belum selesai dikerjakan.

Sebagian alasan mengapa para pemimpin berbagai negara mengumumkan berita itu, juga terkait dengan epidemi dan dampak yang dihasilkannya. Mengingat bahwa pemerintah setiap negara bersaing untuk mendapatkan sumber pendanaan baru, sehingga kebutuhan akan perpajakan yang lebih adil jadi cukup menonjol.

Ketika Presiden Joe Biden terpilih pada tahun 2020, dia menjelaskan bahwa dia akan menaikkan pajak pada orang kaya dalam upaya untuk menyelesaikan isu ketidaksetaraan di Amerika Serikat. (hui)