Mudahkan Layanan untuk Pasien COVID-19 yang Isoman, Layanan Telemedisin Kemenkes Diperluas Secara Nasional

ETIndonesia- Pemerintah terus berupaya memudahkan masyarakat menjangkau akses layanan kesehatan, khususnya pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Hal demikian disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

“Telemedisin hadir memudahkan masyarakat untuk mendapatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di komunitas,” ujarnya di Graha BNPB, Kamis (17/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Melalui, layanan Telemedisin yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah juga terus memperluas cakupan telemedisin secara nasional.

Untuk saat ini, layanan baru mencakup beberapa wilayah aglomerasi seluruh provinsi di Pulau Jawa – Bali dan masyarakat di beberapa kota besar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Secara umum, kasus bergejala atau kontak erat dapat melakukan testing secara mandiri. Jika hasilnya positif, dapat memeriksakan ke Fasilitas Kesehatan setempat seperti Puskesmas. Pengobatan dapat ditebus gratis atau secara mandiri jika mampu.

Kementerian Kesehatan juga telah menerima ajuan layanan telemedisin untuk kasus positif hasil testing rapid antigen selain hasil test PCR. Meski demikian, terdapat beberapa laporan kendala yang dapat ditangani sesuai dengan kendala yang dihadapi.

Pertama, apabila sudah terkonfirmasi positif namun tidak kunjung mendapatkan WA konfirmasi dari akun resmi Kemenkes, maka masyarakat wajib memeriksa NIK di laman isoman.kemkes.go.id/panduan untuk melanjutkan tahapan pengajuan.

Kedua, apabila NIK tetap tidak terdata, masyarakat harus memperhatikan batasan usia minimal yang dapat mendapatkan layanan telemedisin ini. Yaitu berusia 18 tahun dan telah melakukan testing di fasilitas kesehatan atau laboratorium rujukan Kemenkes yang berada di area sasaran layanan/tempat isolasi.

Ketiga, masyarakat yang sudah melakukan konsultasi online dan mengajukan tebus obat namun belum mendapatkan obat diminta untuk tidak khawatir. Karena Kemenkes terus melakukan perbaikan. Pastikan alamat sesuai dan nomor HP yang dicantumkan aktif, sehingga kurir pengantaran bisa menghubungi pasien jika kesulitan mencari alamat.

Keempat, jika masyarakat di area yang telah mendapat layanan telemedisin dan telah memenuhi kriteria tersebut namun tidak kunjung mendapatkan bantuan vitamin dan antivirus maka segera lakukan pengaduan kepada Halo Kemenkes pada nomor telp di 1500567 atau SMS ke 081281562620.

Namun, apabila terjadi perburukan gejala saat menjalani isolasi mandiri, segera hubungi Puskesmas setempat melalui Ketua RT/RW setempat. Selain itu masyarakat perlu mengetahui, bahwa kontak erat pasien positif COVID-19 akan berstatus hitam pada aplikasi PeduliLindungi. Sehingga tidak dapat masuk dan beraktivitas di dalam fasilitas publik.

“Status Hitam ini dapat hilang pada kasus positif yang telah melakukan isolasi dan melakukan tes PCR ulang minimal pada H+5 dan H+6 setelah positif berturut-turut dengan hasil negatif atau tanpa tes ulang status hitam otomatis selesai pada H+10,” jelas Wiku.

Ia kembali menekankan bahwa menjalani isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri kasus positif atau bergejala dari interaksi dengan orang di sekitarnya. Berdasarkan kebijakannya, ada 2 opsi isolasi, yaitu di fasilitas terpusat dan secara mandiri atau di rumah.

Untuk yang di fasilitas terpusat, khusus bergejala berat atau kritis, serta bergejala sedang atau ringan dengan komorbid atau penyakit penyerta tidak terkontrol. Sementara, kasus positif yang menjalani isolasi mandiri, dapat menjalankannya dengan pengobatan mandiri jika mampu atau ditanggung pemerintah melalui telemedisin. (COVID-19.go.id)