Uni Eropa Mencapai Kesepakatan untuk Membuat Aturan Baru Mengatur Google dan Facebook

Sebanyak 27 anggota parlemen Uni Eropa pada Sabtu (23/4/2022) mencapai kesepakatan yang mengharuskan Big Tech seperti Google dan Facebook  mengambil lebih banyak langkah untuk mengatur Internet of Things di platform mereka. Termasuk konten ilegal dan membayar regulator

Li Qingyi dan Rong Yu

Setelah 16 jam negosiasi, sebanyak 27 negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan untuk memperkenalkan langkah regulasi terhadap Big Tech seperti Google dan Facebook  yakni “Undang-Undang Layanan Digital”.

Di bawah Undang-Undang Layanan Digital, perusahaan yang melanggar aturan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka, sementara perusahaan yang berulang kali melanggar aturan dapat dilarang melanjutkan bisnis di Eropa.

Aturan baru ini juga melarang iklan anak-anak yang ditargetkan atau data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Pada saat yang sama, desain dan taktik curang yang menyesatkan orang agar memberikan data pribadi kepada perusahaan online juga dilarang.

Perusahaan teknologi juga dikenakan biaya peraturan tahunan hingga 0,1% dari pendapatan bersih global tahunan mereka, yang dapat menghasilkan antara 20 dan 30 juta euro per tahun ke UE.

Serangkaian aturan lain, Undang-Undang Pasar Digital, yang diusulkan oleh wakil presiden eksekutif Komisi Eropa dan komisaris persaingan dan antimonopoli, Margrethe Vestager, juga mendapat dukungan dari negara-negara anggota Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa pada bulan lalu. Aturan tersebut dapat memaksa perusahaan Big Tech seperti Google, Amazon, Facebook, dan Microsoft untuk mengubah operasi bisnis inti mereka di Eropa. (sin)