Mantan Ibu Negara Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi

Reuters

Pengadilan Malaysia pada Kamis 1 September memvonis Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, 10 tahun penjara karena meminta dan menerima suap untuk ditukar dengan kontrak pemerintah. Putusan dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dijebloskan ke penjara karena skandal mega korupsi.

Pasutri tersebut  menjadi fokus dari beberapa investigasi kasus korupsi sejak kekalahan mengejutkan Najib dalam pemilihan pada 2018, ketika kemarahan pemilih atas skandal korupsi multi-miliar dolar yang mengakhiri sembilan tahun kekuasaannya.

Sebagai sosok flamboyan di sisi Najib, Rosmah secara luas dicemooh di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah dan kegemarannya akan tas Hermes Birkin. Ia berulang kali menghadapi pertanyaan tentang pengaruhnya dalam urusan pemerintahan.

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau 3,32 triliun rupiah—jumlah rekor dalam sejarah Malaysia—atas tiga tuduhan suap, sebagaimana dikatakan Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan. Ia menambahkan bahwa penuntutan membuktikan kasus yang menjerat rosmah tanpa keraguan. 

Dia akan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah, berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata segera setelah menerima putusan.

“Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini, tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu, tidak ada yang melihat saya menghitung uang itu, tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan.”

Pengacaranya telah meminta hukuman penjara sehari, sementara jaksa menuntut “maksimum atau hampir maksimum.”

Rosmah, 70 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan yakni meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai $279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit  dan menerima 6,5 ​​juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah.

Pengacara Rosmah Jagjit Singh mengatakan bahwa Rosmah terkejut dengan putusan pengadilan.

“Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya … Mengatakan dia marah adalah hal yang ringan,” katanya kepada wartawan setelah putusan vonis.

Ratusan Tas Mewah

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah pengadilan tinggi Malaysia menguatkan keyakinannya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi bernilai miliaran dolar  terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Najib hengkang dari kekuasaan di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB, yang merupakan subjek penyelidikan korupsi dan pencucian uang di s enam negara.

Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa $ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB, sekitar $ 1 miliar di antaranya masuk ke rekening bank pribadi Najib.

Terungkap dana yang dikorup dari 1MDB digunakan untuk membeli perhiasan untuk Rosmah, termasuk kalung berlian merah muda senilai $27 juta, demikian bunyi tuntutan hukum AS.

Polisi menemukan 12.000 item perhiasan individu, 567 tas tangan mewah termasuk merek seperti Hermes dan Chanel, 423 jam tangan dan uang tunai $26 juta di properti yang terkait dengan pasangan itu menyusul kekalahan tak terduga Najib dalam pemilihan 2018. (asr)