Persiapan Perang ? Kongres Rakyat Nasional Ubah UU. Agar Militer Tiongkok Berhak Terapkan Hukum Acara Pidana di Masa Perang

oleh Zhang Danxia dan Liu Fang – NTD

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok pada 24 Februari mengeluarkan keputusan tentang “Penerapan Hukum Acara Pidana Nasional Bagi Militer Selama Masa Perang” yang telah disahkan dan mulai berlaku. Para ahli berpendapat bahwa ini adalah persiapan perang dari aspek hukumnya, dan sekaligus untuk mempersempit hak kebebasan bicara rakyat.

Menurut laporan kantor berita resmi Partai Komunis Tiongkok “Xinhua”, bahwa pertemuan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang diadakan pada 20  Februari telah mengesahkan sebuah keputusan mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, dan memberi hak kepada militer Tiongkok untuk diterapkan di masa perang yang berlaku mulai 25 Februari 2023. RUU ini dari mulai diusulkan hingga implementasinya hanya butuh waktu 3 hari.

Isi keputusan tersebut menunjukkan bahwa di masa perang, militer Tiongkok dapat mengambil alih peradilan, dapat menyesuaikan beberapa ketentuan khusus seperti semua prosedur hukum yang berlaku pada “Hukum Acara Pidana Republik Rakyat Tiongkok” yang prosedur khususnya akan ditetapkan oleh Komisi Militer Pusat.

Tang Jingyuan, komentator politik yang tinggal di Amerika Serikat mengatakan : “Dengan pemberlakuan UU ini maka militer Tiongkok dalam periode khusus masa perang ini dapat menangani semua yang diatur dalam Hukum Acara Pidana RRT. Mulai dari yurisdiksi kasus hingga penangkapan, pengarsipan, dan pelaksanaan vonis kasus. Hak-hak ini dari A sampai Z berada dalam genggaman satu tangan militer.”

Misalnya, kata Tang Jingyuan bahwa begitu keadaan perang diumumkan, siapa pun yang mengungkapkan pendapat berbeda di masyarakat atau lewat Internet, ia bisa langsung ditangkap oleh tentara. Karena semua prosedur hukum sudah dipegang dan diputuskan oleh Komisi Militer, jadi dalam beberapa jam saja beberapa orang militer sudah dapat memutuskan hidup atau matinya seseorang.

Lai Jianping, Magister Hukum Internasional, Universitas Ilmu Politik dan Hukum Tiongkok mengatakan : “Sudah sangat jelas bahwa ini adalah langkah-langkah PKT untuk mempersiapkan perang dengan Taiwan. Ia (PKT) telah membentuk sistem hukum yang lengkap guna memfasilitasinya. Sehingga sejak hari pertama invasi ke Taiwan diumumkan nantinya, PKT sudah memiliki apa yang disebut ‘lingkungan hukum’ guna melayani perang agresinya. Agar para prajuritnya tidak membangkang, memaksa mereka menjadi umpan meriam.”

Lai Jianping mengatakan bahwa dalam masyarakat sipil yang diatur oleh penegakan hukum militer, rakyat (termasuk tentara) hanya dapat mengikuti jalan yang diarahkan, tidak mungkin memiliki kebebasan berbicara. (sin)