Penyerangan Preman Terhadap Praktisi Falun Gong di Depan Kedubes Tiongkok Jakarta  Sebagai Tindakan Putus Asa Rezim PKT

ETIndonesia- Tindakan penyerangan yang dialami oleh praktisi Falun Gong atau Falun Dafa di Depan Kedubes Tiongkok Jakarta serta pengrusakan secara brutal terhadap spanduk-spanduk yang bertemakan seruan penghentian penindasan yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) dinilai sebagai keputusasaan rezim PKT atas kejahatan yang dilakukannya.

“Tindakan kekerasan terhadap kegiatan praktisi Falun Gong yang damai ini adalah tindakan putus asa rezim PKT yang mana tangannya sudah bersimbah darah, bukannya memperbaiki kesalahan, mereka malah menambah dosa di atas dosa,” ujar Ketua Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) Gatot Machali di Kantor LBH Jakarta-YLBHI, Jl. Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Menurut Gatot, peristiwa yang terjadi di pagi buta tersebut memperlihatkan bahwa PKT bukan saja secara brutal menekan Falun Gong dan orang-orang baik lainnya di dalam negeri Tiongkok, melainkan rezim PKT semakin memperluas  tangan-tangan hitam dan taktik memalukannya berbagai negara termasuk ke negara Indonesia.

Gatot menambahkan, terlihat jelas serangan yang sudah dilakukan berdasarkan penjelasan dari saksi, bukti foto dan video yang diperoleh, serangan yang dilakukan oleh puluhan preman dengan mengenderai kendaraan bermotor. Ia menduga para pelaku adalah orang-orang bayaran dari pihak yang tidak menyukai kegiatan praktisi Falun Gong.

BACA JUGA : Aparat Diminta Usut Siapa Aktornya dan Tujuan di Balik Penyerangan dari Gerombolan Preman Terhadap  Praktisi Falun Gong di Depan Kedubes Tiongkok Jakarta

Ia menegaskan, pihak kepolisan sudah semestinya mengusut secara tuntas penyerangan tersebut. Apalagi hak menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk aksi damai dijamin oleh Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Siapa yang memerintahkan dan siapa yang membayarnya? penyerangan terhadap praktisi Falun Gong ini mesti diusut secara tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali,” katanya.

Gatot menerangkan bahwa cara-cara premanisme dan kekerasan seringkali digunakan oleh rezim PKT melalui kaki tangannya di berbagai negara dalam menganiaya praktisi Falun Gong di Luar Daratan Tiongkok. Penyerangan yang dialami oleh para praktisi Falung Gong, kata Gatot, juga pernah dilakukan sekelompok preman terhadap kegiatan yang digelar para praktisi Falun Gong di Kawasan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat pada 2006 lalu.

Tak semata di Indonesia, perluasan kekerasan juga dialami oleh para praktisi Falun Gong di belahan negara lainnya. Aksi kekerasan juga dialami oleh praktisi Falun Gong dengan penyerangan stan informasi Falun Gong di pintu masuk New World Mall di Flushing, New York pada 18 Agustus 2023. Bahkan, kekerasan serupa juga menyasar kepada kegiatan praktisi Falun Gong yang tengah mengungkap kejahatan HAM PKT di Hong Kong pada 20 Desember 2020.

Pada kesempatan konfrensi itu, Gatot menyatakan insiden melecehkan dan menargetkan kegiatan Falun Gong ini, diyakini diatur oleh rezim PKT sebagai Upaya untuk mengintimidasi praktisi Falun Gong di Indonesia. Oleh karena itu, para praktisi Falun Gong mengutuk para preman PKT atas serangan jahat ini.

“Kami memandang tindakan kekerasan tersebut sebagai cara-cara berandal komunis untuk membungkam mereka yang menyuarakan ketidakadilan dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim PKT,” kata Gatot.

BACA JUGA : Penyerangan Preman Terhadap Praktisi Falun Gong di Depan Kedubes Tiongkok Jakarta  Sebagai Tindakan Putus Asa Rezim PKT

Apalagi, selama lebih dari dua dekade, rezim PKT telah melakukan sebuah kampanye penindasan yang luas terhadap para praktisi Falun Gong. Bahkan, jutaan praktisi Falun Gong di daratan Tiongkok dijebloskan ke fasilitas penahanan, di mana mereka mengalami penyiksaan, kerja paksa dan dipanen organ-organ mereka.

Atas kejadian penyerangan dan kekerasan terhadap praktisi Falun Gong di Depan Kedubes Tiongkok pada 20 September 2023, Himpinan Falun Dafa Indonesia (HFDI) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Kami menyerukan kepada masyarakat luas internasional untuk memperhatikan terhadap meningkatnya kebrutalan rezim PKT di Indonesia, serta mengutuk keras atas kejadian penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok preman bayaran terhadap praktisi Falun Gong ini;
  2. Mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut  tuntas siapa pelaku dan dalang di balik peristiwa penyerangan tersebut untuk membawa para penyerang itu ke Pengadilan;
  3. Mengecam tindakan rezim PKT yang selalu menggunakan cara-cara premanisme dan kekerasan dalam membungkam praktisi Falun Gong di luar negerinya melalui kaki tangannya di negara bersangkutan
  4. Meminta kepada pemerintah Indonesia supaya mengingatkan rezim PKT agar tidak melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri Indonesia terkait dengan hak penyampaian pendapat praktisi Falun Gong di muka umum;
  5. Mengajak pemerintah Indonesia untuk bersama-sama dengan sejumlah pemerintahan negara lain di dunia yang berani bersikap kritis atas kejahatan dan penganiayaan HAM yang dilakukan oleh rezim PKT di Tiongkok.

(asr)