EtIndonesia.com Pentagon memerintahkan 30 universitas di AS untuk segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap hubungan kerja sama mereka dengan entitas asing yang dianggap berisiko bagi keamanan nasional, termasuk kerja sama dengan universitas dan lembaga penelitian Tiongkok serta organisasi yang berkaitan dengan bekas Institut Konfusius. Jika tidak dilakukan, universitas-universitas tersebut dapat kehilangan kelayakan untuk menerima pendanaan federal.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Departemen Perang AS pada Senin (17 Agustus), disebutkan bahwa 30 universitas tersebut harus meninjau hubungan akademik, keuangan, dan penelitian mereka dengan entitas yang tercantum dalam “Daftar Pasal 1286”, dan mungkin harus mengakhiri hubungan kerja sama tersebut demi mempertahankan pendanaan federal.
“Daftar Pasal 1286” yang diperbarui pada 23 Juli tahun ini mencakup 130 universitas dan lembaga penelitian dari Tiongkok, Rusia, dan Iran. Sebanyak 88 diantaranya berasal dari daratan Tiongkok.
Pentagon secara khusus menyebut organisasi yang berkaitan dengan “Institut Konfusius yang telah berganti nama”. Setelah Institut Konfusius mendapat pemeriksaan ketat di Amerika Serikat, sejumlah Institut Konfusius berganti nama dan tetap beroperasi.
Pentagon meminta 30 universitas tersebut menyerahkan hasil audit dan tindakan yang telah diambil langsung kepada Departemen Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun ini. Departemen Pendidikan diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan peninjauan tersebut.
Pentagon menyatakan bahwa langkah ini bertujuan melindungi investasi penelitian yang dibiayai oleh wajib pajak Amerika Serikat dari transfer teknologi yang tidak sah, pencurian kekayaan intelektual, serta pemanfaatan oleh pihak yang bermusuhan.
“Departemen Perang AS menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap setiap kerja sama akademik yang membahayakan keamanan nasional,” kata Wakil Menteri Perang untuk Riset dan Rekayasa, Emil Michael. “Lembaga yang menerima pendanaan dari wajib pajak Amerika Serikat harus mempertahankan standar keamanan penelitian yang tertinggi, dan audit wajib ini akan memastikan adanya akuntabilitas di semua aspek.”
Asisten Menteri Perang untuk Sains dan Teknologi, Dr. Joseph Jewell, mengatakan bahwa universitas merupakan mitra penting Departemen Perang dalam berbagai program penelitian. “Karena itu, Departemen Perang harus memastikan bahwa investasi penelitian kami terlindungi sepenuhnya dari eksploitasi oleh pihak asing.”
Dalam pernyataannya, Pentagon tidak mencantumkan nama 30 universitas tersebut maupun hubungan kerja sama mereka dengan entitas asing.
Peninjauan ini berkaitan dengan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang tercantum dalam “Daftar Pasal 1286”. Daftar tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act) tahun 2019, dengan tujuan mengidentifikasi universitas dan lembaga penelitian asing yang mungkin menimbulkan risiko terhadap penelitian yang didanai Amerika Serikat serta keamanan nasional.
“Daftar Pasal 1286” yang diperbarui pada 23 Juli tahun ini menambahkan sejumlah institusi Tiongkok. Selain Universitas Fudan dan Universitas Jiao Tong Shanghai, daftar tersebut juga mencakup Universitas Shandong, Universitas Teknologi Chongqing, Universitas Sains dan Teknologi Elektronik Hangzhou, Universitas Penerbangan dan Antariksa Shenyang, Universitas Hubungan Internasional, serta Universitas Teknik Pasukan Dukungan Logistik Gabungan Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok.
Dalam pernyataan 23 Juli, Pentagon memerintahkan bahwa mulai tahun fiskal 2026, penelitian dasar yang didanai Pentagon dilarang dilakukan bersama lembaga-lembaga tersebut atau menggunakan peralatan milik mereka.
Pernyataan yang dikeluarkan Senin ini menandai langkah lanjutan dalam proses peninjauan. Pentagon meminta 30 universitas tersebut mengevaluasi risiko keamanan penelitian yang sensitif atau berada di bawah kendali ekspor, serta menerapkan rencana mitigasi yang ketat, termasuk mengakhiri hubungan kerja sama.
Pentagon juga menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Komite Angkatan Bersenjata DPR dan Senat, Komite Alokasi DPR dan Senat, serta Komite Khusus DPR untuk Persaingan Strategis dengan Partai Komunis Tiongkok, guna melindungi hasil penelitian akademik dari penyalahgunaan.
Pada 13 Agustus, Komite Pendidikan dan Tenaga Kerja DPR AS serta Komite Khusus DPR untuk Persaingan Strategis dengan Partai Komunis Tiongkok menerbitkan laporan yang menyebut bahwa para peneliti Universitas Harvard telah bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Pertahanan Nasional Tiongkok, Universitas Beihang, Universitas Sains dan Teknologi Nanjing, serta sejumlah universitas lain yang termasuk dalam kelompok “Tujuh Universitas Pertahanan Nasional” Tiongkok, dan telah menerbitkan lebih dari 140 makalah akademik bersama. Universitas-universitas tersebut memiliki hubungan erat dengan industri pertahanan dan sistem industri militer Partai Komunis Tiongkok, sehingga Kongres menilai institusi-institusi pendidikan tinggi Tiongkok tersebut memiliki risiko keamanan penelitian yang relatif tinggi bagi Amerika Serikat.


