SURABAYA — Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak semestinya berhenti sebagai bantuan sesaat. Jika dikelola secara produktif, dana sosial syariah tersebut dapat menjadi modal pemberdayaan, membuka lapangan kerja, hingga mengantarkan penerima manfaat dari posisi mustahik menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Pesan itu mengemuka dalam talkshow “Pemberdayaan Ekonomi Produktif melalui Optimalisasi Dana ZISWAF” yang menjadi bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Jawa 2026 (hari kedua, Sabtu 26 September 2026) di Exhibition Hall Grand City Surabaya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Iwan Setiawan, dalam sambutannya mengatakan, ekonomi dan keuangan syariah memiliki karakter yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan, kebermanfaatan, dan keberlanjutan.
Karena itu, sektor komersial perlu berjalan beriringan dengan sektor sosial syariah, termasuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
“ZISWAF memiliki posisi yang sangat strategis,” kata Iwan dalam forum tersebut.
Menurutnya, zakat dapat berperan sebagai instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan sosial. Sementara wakaf memiliki karakter jangka panjang karena aset atau dana pokoknya dapat dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat berkelanjutan.
Potensi Besar, Tantangan Juga Besar
Iwan memaparkan, berdasarkan laporan BAZNAS, pengumpulan zakat nasional pada 2025 mencapai Rp44,7 triliun. Sementara pendistribusian dan pendayagunaannya mencapai Rp44,3 triliun.
Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat terdapat sekitar 435.000 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277 hektare. Namun, pemanfaatannya masih didominasi masjid dan musala sebesar 65 persen.
Pemanfaatan untuk pendidikan mencapai 18,7 persen, sosial 8,9 persen, sedangkan untuk kegiatan ekonomi baru sekitar 4,8 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan ZISWAF bukan hanya bagaimana menghimpun dana lebih banyak, tetapi juga bagaimana memastikan dana dan aset tersebut menghasilkan dampak sosial-ekonomi yang nyata.
Iwan menyebut setidaknya ada empat agenda yang perlu diperkuat, yakni tata kelola dan kepercayaan publik, digitalisasi serta integrasi data, perluasan program produktif, dan kolaborasi lintas lembaga.
“Dampaknya antara lain tercermin dari peningkatan kemandirian mustahik, pertumbuhan usaha produktif, perluasan kesempatan kerja, serta keberlanjutan manfaat aset wakaf,” ujarnya.
Jangan Berhenti di Modal
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Muhammad Gofirin, menyoroti pentingnya mengubah pola pikir dalam pemberdayaan mustahik.
Menurut dia, pemberian modal saja tidak cukup untuk membuat penerima manfaat benar-benar mandiri.
Ia mencontohkan, ada penerima bantuan usaha yang setelah mendapatkan gerobak justru menjual kembali gerobak tersebut karena tidak memiliki kemampuan mengelola usaha.
Karena itu, pemberdayaan harus dilakukan secara bertahap. Gofirin merumuskan lima aspek yang perlu diperhatikan, yakni kelembagaan usaha, sumber daya manusia, kualitas produk, pemasaran, dan pembiayaan.
“Kalau ada orang mau berbisnis belum-belum sudah ditanya apa keluhannya, yang dijawab modal. Saya yakin tidak lama modalnya habis,” katanya.
Di Jawa Timur, BAZNAS telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan ekonomi, antara lain ZMart, ZChicken, ZAuto, Balai Ternak, serta program berbasis masjid.
Gofirin juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan program bukan dari berapa banyak dana yang telah disalurkan, tetapi dari perubahan yang terjadi setelah bantuan diberikan.
Indikatornya antara lain pertumbuhan usaha, peningkatan omzet, jumlah lapangan kerja yang tercipta, hingga berapa banyak mustahik yang berhasil naik kelas menjadi pemberi manfaat.
Wakaf Mulai Bergerak dari Masjid ke Ekonomi Produktif
Sekretaris Badan Pelaksana BWI, Anas Nasikin, mengatakan paradigma pengelolaan wakaf juga perlu berkembang.
Menurutnya, wakaf tidak semata-mata dipahami sebagai pembangunan masjid, musala, madrasah, atau makam. Wakaf juga dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang menggerakkan ekonomi.
BWI, kata Anas, mendorong berbagai skema pembiayaan dan kolaborasi, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Skema tersebut membuka ruang bagi dana wakaf untuk dikelola dalam instrumen yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan produktif.
“Dalam mengelola ZISWAF tidak bisa sendiri-sendiri. Kita mesti kelola secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat yang berdaya,” ujarnya.
Menurut Anas, kolaborasi antara nazir, lembaga zakat, lembaga keuangan syariah, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi penting agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset yang pasif.
Dari Aset Wakaf Menjadi Rumah Sakit
Salah satu contoh konkret wakaf produktif dipaparkan oleh Dr. Pradipta Suarsaf dari Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi, Serang, Banten.
Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi dikembangkan dari aset wakaf dan dikelola melalui kolaborasi antara keluarga Ahmad Wardi, BWI sebagai nazir, serta Dompet Dhuafa sebagai pengelola.
Rumah sakit tersebut memanfaatkan skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan mata.
Dari awal yang dikenal terutama sebagai rumah sakit untuk operasi katarak, kini layanan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi telah berkembang mencakup retina, glaukoma, infeksi, dan imunologi mata.
Rumah sakit itu juga mengembangkan dana abadi pendidikan untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga medis. Saat ini terdapat tiga dokter spesialis yang menjalani pendidikan subspesialis.
Bagi Pradipta, keberhasilan wakaf produktif bukan hanya dilihat dari berkembangnya aset, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat.
Salah satu indikatornya adalah perubahan kondisi pasien sebelum dan setelah mendapatkan layanan. Pasien yang sebelumnya tidak dapat bekerja karena gangguan penglihatan, misalnya, diharapkan dapat kembali beraktivitas setelah mendapatkan pengobatan.
“Yang diukur adalah dampaknya. Apakah semakin produktif? Apakah mereka yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa bisa kembali bekerja?” jelasnya.
Zakat Membuka Jalan dari Pengangguran ke Pekerjaan
Contoh lain datang dari DT Peduli Jawa Tengah melalui program Darul Tauhid Creative Center, berupa pelatihan teknisi sistem pendingin.
Program tersebut menyasar mustahik yang menganggur, terkena pemutusan hubungan kerja, belum memiliki pekerjaan, atau belum mempunyai keterampilan teknis.
Menurut Vita Febria Rini dari DT Peduli Jawa Tengah, program itu telah berjalan dalam lima angkatan dan memberdayakan 78 mustahik.
Peserta tidak hanya mendapatkan pelatihan teori, tetapi juga praktik perawatan dan perbaikan sistem pendingin atau AC. Setelah pelatihan, mereka mendapatkan pendampingan bulanan dan bergabung dalam paguyuban alumni.
Hasilnya mulai terlihat. Sejumlah alumni bahkan telah mampu membuka usaha dan mempekerjakan orang lain.
“Jadi tidak hanya bisa meningkatkan penghasilannya secara pribadi, tetapi para alumni bisa mengajak sesama dan mempunyai karyawan sehingga tercipta peluang-peluang kerja baru,” kata Vita.
Menariknya, pemberdayaan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya berbagi. Para alumni didorong menyisihkan sebagian penghasilan melalui sedekah harian.
Mereka juga melakukan kegiatan sosial, salah satunya mencuci AC masjid secara gratis setiap bulan.
Dengan demikian, program zakat tidak berhenti pada penerima bantuan. Penerima manfaat didorong untuk berkembang hingga mampu memberi manfaat kepada orang lain.
Ukuran Suksesnya Bukan Sekadar Dana Tersalurkan
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta mempertanyakan bagaimana lembaga pengelola ZISWAF mengukur keberhasilan program pemberdayaan ekonomi.
Jawaban para narasumber mengarah pada satu hal: jumlah dana yang tersalurkan dan jumlah penerima manfaat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Program produktif perlu melihat perubahan setelah intervensi dilakukan.
Apakah usaha penerima manfaat tumbuh? Apakah omzet meningkat? Berapa lapangan kerja baru yang tercipta? Apakah penerima manfaat mampu meningkatkan pendapatan? Dan yang tidak kalah penting, apakah mereka akhirnya mampu berubah dari penerima menjadi pemberi manfaat?
Prinsip tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan dana sosial syariah: dari sekadar charity menuju empowerment.
Artinya, bantuan tidak berhenti ketika dana diberikan. Proses justru baru dimulai setelah bantuan diterima—melalui pelatihan, pendampingan, akses pasar, pembiayaan, dan pengukuran dampak.
ZISWAF dan Masa Depan Pemberdayaan
Talkshow FESyar Jawa 2026 tersebut memperlihatkan beragam wajah ZISWAF produktif. Ada zakat yang digunakan untuk membangun keterampilan kerja, wakaf yang dikembangkan menjadi rumah sakit, hingga kolaborasi lembaga sosial dan keuangan syariah untuk menciptakan kegiatan ekonomi.
Pesan besarnya sederhana: dana sosial syariah memiliki potensi untuk menjadi modal perubahan, bukan sekadar bantuan sementara.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan tata kelola yang amanah, data yang akurat, pendampingan yang berkelanjutan, serta kolaborasi antara BAZNAS, BWI, lembaga amil zakat, nazir, pemerintah, Bank Indonesia, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan ZISWAF bukan hanya soal berapa rupiah yang terkumpul atau berapa orang yang menerima bantuan. Ukurannya adalah seberapa jauh dana tersebut mampu menciptakan kemandirian, membuka kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menghadirkan manfaat yang terus berlanjut bagi masyarakat.


