EtIndonesia. Parlemen Iran secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang melarang keras penggunaan jaringan internet satelit Starlink, yang dimiliki oleh perusahaan SpaceX milik Elon Musk. Sanksi bagi pelanggar bukan main-main: siapa pun yang kedapatan menggunakan Starlink kini terancam hukuman mati. Langkah ekstrem ini menambah daftar panjang upaya Pemerintah Iran untuk mengendalikan arus informasi dan membatasi kebebasan berekspresi di tengah situasi politik yang semakin memanas.
Starlink, Satu-satunya Jalur Informasi Saat Krisis
Laporan harian Jepang Asahi Shimbun mengungkapkan bahwa Pemerintah Iran menganggap layanan Starlink sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional. Pemerintah khawatir sistem internet satelit ini mampu menerobos seluruh mekanisme pengawasan dan sensor negara, sehingga memungkinkan warga Iran mengakses informasi global tanpa batasan yang biasanya diberlakukan rezim.
Ketakutan pemerintah bukan tanpa alasan. Ketika terjadi kerusuhan nasional pada bulan Juni lalu, Pemerintah Iran memutus seluruh jaringan internet domestik demi mencegah penyebaran informasi dan koordinasi massa. Akibatnya, aktivitas ekonomi lumpuh: bank tidak beroperasi, transaksi keuangan terhenti, dan jutaan warga kehilangan akses ke layanan digital penting. Dalam kondisi penuh ketidakpastian tersebut, jaringan Starlink menjadi satu-satunya pintu bagi rakyat Iran untuk tetap terhubung dengan dunia luar.
Elon Musk, pendiri SpaceX, telah secara terbuka mengumumkan bahwa layanan Starlink diaktifkan di Iran sebagai upaya untuk membantu warga negara tersebut mendapatkan akses informasi yang lebih luas. Data dari berbagai sumber memperkirakan saat ini terdapat sekitar 20.000 hingga 40.000 terminal Starlink aktif di seluruh Iran, sebagian besar di antaranya diperoleh melalui jalur pasar gelap.
Undang-Undang Baru: Pengguna Starlink Dicap sebagai Penjahat Negara
Undang-Undang yang baru disahkan ini, menurut laporan Asahi TV, memasukkan penggunaan alat komunikasi tanpa izin—termasuk terminal Starlink—sebagai kejahatan besar dalam kategori “korupsi di muka bumi” (efsad fel-arz). Istilah ini selama ini kerap digunakan oleh otoritas Iran untuk menjerat lawan politik, aktivis, atau siapa pun yang dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas rezim. Dalam praktik peradilan Iran, dakwaan “korupsi besar” bisa dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga eksekusi mati.
Langkah parlemen ini secara eksplisit menyebut nama Starlink sebagai alat komunikasi yang dilarang keras. Penegasan ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Iran memandang internet bebas sebagai ancaman eksistensial, sekaligus menandakan betapa pentingnya akses internet satelit bagi rakyat yang selama ini hidup dalam sistem kontrol yang sangat ketat.
Respons Global dan Kekhawatiran HAM
Pengesahan undang-undang ini langsung menuai kritik tajam dari komunitas internasional. Sejumlah lembaga hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, menganggap tindakan Iran sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk mendapatkan informasi. Mereka menyerukan agar masyarakat internasional menekan pemerintah Iran untuk mencabut aturan ini, mengingat potensi dampaknya yang sangat serius terhadap hak hidup dan kebebasan warga negara.
Para pengamat menilai, langkah ini juga akan memperdalam isolasi Iran dari dunia luar, memperburuk citra pemerintah di mata internasional, dan makin mendorong warga Iran untuk mencari akses ke teknologi komunikasi alternatif melalui jalur ilegal.
Dilema Warga: Antara Akses Informasi dan Ancaman Nyawa
Bagi masyarakat Iran, keputusan parlemen ini menempatkan mereka pada dilema ekstrem: memilih tetap terhubung dengan dunia luar melalui Starlink dengan risiko hukuman mati, atau menyerah pada sensor pemerintah dan hidup dalam keterisolasian informasi. Banyak warga, terutama generasi muda dan para aktivis, merasa terpukul dan khawatir atas ancaman nyata yang kini mengintai mereka.
Seorang aktivis hak digital yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media asing mengatakan: “Akses ke Starlink adalah satu-satunya cara kami mengetahui kebenaran. Tanpa itu, kami akan buta informasi. Tapi sekarang, kami harus menimbang nyawa kami sendiri.”
Teknologi Satelit: Ancaman atau Penyelamat?
Kasus Iran menunjukkan betapa besar peran teknologi satelit seperti Starlink di negara-negara yang memberlakukan sensor ketat atas internet. Di satu sisi, sistem ini bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang ingin lepas dari kontrol pemerintah otoriter. Namun di sisi lain, penggunaannya berisiko tinggi karena dijadikan alasan penindasan lebih lanjut oleh rezim yang berkuasa.
Langkah Iran menjadi peringatan bagi dunia bahwa pertempuran atas kebebasan informasi dan hak digital belum selesai. Selagi teknologi berkembang pesat, negara-negara otoriter pun tak tinggal diam—mereka siap menggunakan segala cara, termasuk ancaman hukuman mati, demi mempertahankan kendali atas rakyatnya.


